×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Ritual Adat

Provinsi

Bengkulu

Asal Daerah

Bengkulu

Adat Pernikahan Suku Serawai

Tanggal 09 Aug 2018 oleh OSKM_16718361_Nur Muhammad Akbar.

Adat Pernikahan Suku Serawai

Suku Serawai mendiami wilayah di bagian selatan Provinsi Bengkulu. Tepatnya di wilayah Seluma, Talo, Pino, dan Manna. Suku serawai memiliki banyak ciri khas, mulai dari bahasa daerah yang terdiri dari beberapa dialeg sampai kuliner tempoyak atau dikenal dengan nama sambal durian. Suku Serawai juga memiliki adat istiadat dalam hal perkawinan yang diberlakukan bagi orang dari dalam maupun luar suku serawai yang ingin meminang gadis serawai. Adat pernikahan suku serawai ini saya rangkum dari wawancara melalui telepon dengan seorang wanita suku serawai. Berikut rangkumannya:

Dalam pernikahan suku serawai, baik antarsesama maupun berbeda suku yang melibatkan pihak perempuan maka akan terjadi perjanjian atau disebut dengan kulo. Kulo pernikahan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kulo semendo merdiko (perjanjian secara merdeka) dan kulo semendo masuak kampung (perjanjian secara masuk kampung). Berikut perinciannya:

  • Kulo semendo merdiko
  • Kulo semendo merdiko atau perjanjian secara merdeka memiliki makna bahwa setelah pernikahan dilaksanakan, maka pasangan baru tersebut berhak untuk tinggal di rumah mertua perempuan, mertua laki-laki, atau di luar rumah kedua mertua atau merantau. Namun, kulo semendo merdiko hanya akan terjadi apabila pihak laki-laki sanggup memenuhi syarat madu kulo (syarat melangsungkan perjanjian) berupa lemang sebanyak 20 batang, sebuah utaran berupa sirih, kapur, mako atau tembakau, buah pinang, daun gambir, rokok 3 batang yang diletakkan dalam sebuah wadah khusus, serta tanci pelapiak atau uang sebanyak Rp. 20.000 yang diserahkan kepada Rajo Dusun (pada masa sekarang Kepala Desa).

    Saat pernikahan berlangsung mempelai laki-laki mengenakan setelan jas dengan bawahan kain sarung serta memakai tuguak luncuak (topi rencong), sedangkan mempelai perempuan memakai kebaya.

    Jika syarat kulo semendo merdiko ditambah lemang 10 buah dan sebuah utaran lagi atau dapat diganti dengan bajik ibatan besak diambini ngan ibatan keciak (bajik besar dengan ibatan bajik kecil) menandakan bahwa pihak perempuan ingin dilarak atau diampak, yaitu berjalan menuju rumah mempelai laki-laki dengan diiringi iringan musik rebana, serunai, dan redab kelintang pada saat resepsi.

    Pakaian adat yang digunakan pada saat resepsi di rumah pihak laki-laki adalah kain yang didominasi warna merah dengan hiasan manik-manik perak berbentuk bulat. Mempelai laki-laki dan perempuan juga menggunakan tajuak atau mahkota.

    Setelah sampai di rumah mempelai laki-laki, kedua mempelai disambut dengan Tari Sekapur Sirih. Yakni sebuah tarian adat yang mana setelah gerakan tari selesai mak salah satu penari memberikan sekapur sirih (kapur dan sirih yang diletakkan pada tempat khusus) untuk dicicipi. Hal ini menandakan bahwa mempelai perempuan dan mendah telah sampai. Dalam bahasa setempat disebut sekapur sirih minta disubang adat lembago suku serawai (sebuah kapur dan sirih untuk dicicipi sebagai adat suku serawai). Setelah itu mempelai dan mendah kulo dipersilakan masuk ke dalam kebung atau arena tempat melakukan tarian adat memanjo (tari memanja) dan Tari Nappa. Tari Memanjo adalah tari mempelai laki-laki yang ditemani oleh kaum bapak-bapak dari kedua belah pihak. Setelah itu tarian mempelai perempuan ditemani oleh kaum ibu-ibu dari kedua belah pihak. Setelah Tari Memanjo, Tari Nappa dilakukan oleh perwakilan laki-laki dari kedua belah pihak. Tari ini memiliki ciri khas seperti adu gaya dan gerakan saling gertak dalam pencak silat, namun dibatasi oleh jambar (nasi kuning dan ayam). Tari ini juga diiringi oleh serunai dan tembang. Setelah itu barulah diadakan acara jamuan, atau disebut dengan menjamu mendah kulo (menjamu pihak perempuan oleh pihak laki-laki). 

  • Kulo Semendo Masuak Kampung
  • Kulo semendo masuak kampung berbeda dengan kulo semendo merdiko. Kulo semendo masuak kampung memiliki makna bahwa pihak laki-laki tidak sanggup mengadakan syarat lemang 20 buah, sebuah utaran, dan tanci pelapiak Rp. 20.000 sehingga terjadi Rasan kulo semendo masuak kampung yang syarat-syarat kulo tersebut dipenuhi oleh pihak perempuan itu sendiri. Rasan kulo semendo masuak kampung ini bermakna bahwa setelah pernikahan, mempelai laki-laki harus tinggal di tempat perempuan. Sebagai hukuman atas terpenuhinya syarat kulo, maka apabila terjadi perceraian, pihak laki-laki tidak mendapatkan harta maupun anak dari pernikahan tersebut. Istilah dalam bahasa setempat yaitu Pegi sayak, baliak tempurung. Namun, dalam perjanjian ini pihak perempuan harus menyediakan lahan usaha berupa sawah, kebun, atau ladang usaha lain untuk menjamin kehidupan kedua mempelai. Hal ini dikarenakan biasanya laki-laki yang mengambil perjanjian ini adalah laki-laki yang tidak berada dan tidak memiliki modal. Menariknya perjanjian ini jarang dilanggar oleh masyarakat hingga saat ini. (Catatan : sayak = tempurung, rasan = negosiasi) #OSKMITB2018 *Foto-foto berikut diambil langsung melalui kamera saya

    DISKUSI


    TERBARU


    Bakso Titoti Wo...

    Oleh Deni Andrian | 10 Jan 2025.
    Makanan

    Bakso titoti wonogiri gitu gaes ya hahahahhahahahahah

    Tempong khas Te...

    Oleh Deni Andrian | 10 Jan 2025.
    Makanan

    Bahan-bahan 12 porsi 1 papan tempe besar 1 genggam daun kemangi Bumbu Halus: 3 siung bawang putih 5 buah bawang merah 5 buah cabai rawit merah (op...

    Mpaa Sere (Tari...

    Oleh Aji_permana | 07 Jan 2025.
    Tradisi

    Mpaa Sere adalah tarian tradisional yang bertujuan untuk menyambut tamu penting sebagai bentuk penghormatan, sambil sesekali memperlihat ketangkasan...

    Mpa'a Oro Gata

    Oleh Aji_permana | 29 Dec 2024.
    Tradisi

    Mpa'a Oro Gata adalah salah satu permainan tradisional dari Bima, Nusa Tenggara Barat, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Secara harfiah, ist...

    Mpaa Kabanca (T...

    Oleh Aji_permana | 28 Dec 2024.
    Tradisi

    Mpaa Kabanca adalah tradisi unik di Bima yang melibatkan atraksi di atas kuda. Dalam tradisi ini, peserta saling mengejek dan memperlihatkan kemampua...

    FITUR


    Gambus

    Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
    Alat Musik

    Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

    Hukum Adat Suku...

    Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
    Aturan Adat

    Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal...

    Fuu

    Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
    Alat Musik

    Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

    Ukiran Gorga Si...

    Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
    Ornamen Arsitektural

    Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...