Bentuk segitiga menyerupai kiat tombak dan pola ini melambangkan semangat kepahlawanan dari Orang Nias. Sumber: http://www.museum-nias.org/istiadat-nias/
Pada zaman dulu di wilayah Maenamölö, Nias Selatan ada sebuah upacara di mana patung harimau diusung dan diarak keliling. Karena tidak ada harimau di Nias, patung itu (Adu Harimao) tampak lebih seperti anjing berkepala kucing. Upacara sakral ini digelar sekali setiap tujuh atau empat belas tahun. Usungan patung harimau itu kemudian dipatahkan dan patung harimau dibuang di sungai. Upacara tersebut dinamakan ‘Famatö Harimao’. Masyarakat lokal percaya bahwa semua dosa yang mereka lakukan selama tahun-tahun sebelumnya akan hanyut bersama dengan patung. Karena sebagian besar dari Orang Nias menjadi Kristen, upacara Famatö Harimao tidak lagi dirayakan. Dalam upaya untuk melestarikan dan merevitalisasi budaya lokal, upacara perarakan ini kadang-kadang dilakukan di Nias Selatan di acara-acara tertentu. Hari ini, upacara telah berubah nama menjadi 'Famadaya Harimao' (perarakan patung harimau). sumber: https://www.museum-nias.org/istiada...
Pada pesta-pesta dan upacara, tempat untuk acara ini sering dihiasi dengan anyaman daun-daun janur. Dengan menyambungkan anyaman daun janur ini, Orang Nias membuat bentuk dan pola yang indah . Ini disebut Ni'okindrö (anyaman daun janur). Gaya Ni'okindrö bervariasi antara daerah ke daerah. Bentuk yang dibuat oleh daun janur memiliki banyak arti yang berbeda. Hari ini ketika kunjungan tamu penting ke Nias, mereka sering disajikan dengan kalung yang dibuat menggunakan teknik ini. Kalung ini dikenal sebagai Nifatali Bulumio. Hanya beberapa orang yang mampu membuat kalung seperti ini. Di tahun 2016 pada waktu kunjungan Presiden Jokowi ke Nias, beliau dipersembahkan dengan Nifatali Bulumio yang dibuat oleh karyawan museum. sumber: https://www.museum-nias.org/istiadat-nias
Bawömataluo adalah desa tradisional terbesar dan yang terawat baik di Pulau Nias, dengan lebih dari 140 rumah tradisional. Desa ini kadang-kadang disebut Desa Raja. Sebenarnya bukan seorang raja tetapi seorang kepala suku yang kuat yang memerintah daerah itu. Desa ini sering menerima pengunjung, dan penduduk setempat melakukan upacara lompat batu yang terkenal (Hombo Batu). Tarian perang yang spektakuler juga kadang-kadang dipertunjukkan di sini. Banyak pemahat kayu yang membuat seni dan kerajinan tangan tinggal di desa ini. Sumber: https://www.museum-nias.org/situs-budaya-nias-selatan
Ini adalah tarian pertama dalam sambutan upacara dan nyanyian dalam perjalanan menuju ke desa dan rumah tuan rumah penyelenggara pesta. Pengunjung berjalan menuju sebuah desa ditemui oleh perwakilan dari tuan rumah, sebagai sambutan awal dan juga menunjuk jalan ke pengunjung ke rumah tuan rumah. Dengan mendengar nyanyian ini di kejauhan, tuan rumah tahu bahwa pengunjung mendekati. Lebih sering dilakukan ketika ada pesta perkawinan. Sumber: http://www.museum-nias.org/tarian-musik/ https://www.youtube.com/watch?v=88-ZsIzUbIs
Juga disebut tari Humba. Ini adalah tahap kedua dari sambutan upacara yang dilakukan oleh tuan rumah ketika pengunjung tiba. Tarian ini melibatkan beberapa seni sandiwara dan aspek dari tari perang. Pada awalnya, ketika tamu tiba, tidak jelas apakah pengunjung itu ramah atau penyusup. Para wanita di rombongan menempatkan diri mereka di tengah untuk menghindari perkelahian apapun. Tanggapan dari tamu terhadap tarian ini adalah dengan tarian Hiwö. sumber: http://www.museum-nias.org/tarian-musik/
Seorang laki-laki baru boleh nikah, kalau sudah memenggal kepala orang. Pada tahun 851 Sulayman sudah mencatat tradisi ini. Kebutuhan Binu (kepala manusia), menurut kepercayaan orang Nias dibutuhkan Binu pada berbagai kesempatan: Kalau ayah sudah meninggal harus ada beberapa Binu sebagai pelayan baginya. Kalau mendirikan rumah adat besar tengkorak seorang laki-laki ditanam di sebelah bawah tiang rumah di ujung kanan, dan tengkorak seorang perempuan ditanam di sebelah bawah tiang rumah di ujung kiri. Kalau hendak mendirikan satu megalit di depan rumah, harus ditanam satu Binu di sebelah bawah. Untuk mengesahkan hukum adat (fondrakö) harus ada Binu, seorang budak dibunuh. sumber: https://www.museum-nias.org/istiadat-nias/
Pada tahun 1908 pemerintah Belanda perintahkan, bahwa mayat-mayat harus dikubur. Sebelumnya diletakkan di atas satu bagan atau para-para yang tinggi. Sesudah dua atau tiga minggu kepala dari mayat itu diambil, dibersihkan dan diletakkan di dalam satu peti tengkorak dekat rumah. Mayat-mayat orang biasa kadang juga digantung pada pohon dengan memakai kursi bambu sederhana. sumber: https://www.museum-nias.org/istiadat-nias/
Upacara adat selalu mewarnai kehidupan orang Nias mulai dari ketika seseorang berada dalam kandungan, lahir, bertumbuh, hingga pada kematian. salah satunya adalah pelaksanaan upacara kematian yang disebut “ Maluaya Famadaya Hasi Zimate (prosesi pengangkatan peti jenazah)” Pelaksanaan upacara pelepasan jenazah ini bisa dikatakan sangat jarang sekali dilaksanakan di Pulau Nias. Sebab, hanya orang-orang yang mampu dan tergolong bangsawanlah, yakni ( s i ’u lu) dan golongan penetua adat ( s i ’i la) , yang mampu melakukan upacara ini. Untuk golongan s i ’i la tidak semua keluarga boleh menyelenggarakan upacara adat ini, tergantung bagaimana peran almarhum di masyarakat selama dia hidup. Karena jarang dilaksanakan, tidak mengherankan, ketika acara ini dilaksanakan di Kota Gunungsitoli pada Minggu (24 Juli 2011) lalu mengundang perhatian warga. Hujan lebat yang turun saat upacara berlanjut pun warga yang antusias menya...