HIASAN DAN MAKNA PAKAIAN PENGANTIN ADAT GORONTALO. Dalam pakaian adat Gorontalo, ada bebrapa hiasan yang dipakai pada kedua pasangan pengantin pria dan wanita Pakaian pengantin Wanita (Biliu) Ada beberapa hiasan dalam Biliu yang terdiri atas: Hiasan Kepala 1. Baya lo Boute yaitu ikat kepala yang memberikan dua pengertian: Bahwa sang Ratu telah terikat oleh suatu tanggung jawab. Bahwa segala pemikiran sang Ratu harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. 2. Layi artinya bulu unggas yang diletakkan di atas ubun-ubun. Bulu unggas ini dikiaskan pada kehalusan budi pekerti dimana hendaknya seorang Ratu harus memiliki budi pekerti yang luhur sebagaimana kehalusan bulu-bulu unggas. Layi diberi warna merah dan putih sebagai lambang keberanian dan kesucian. 3. Pangge Mopa artinya tangkai-tangkai rendah yang berjumlah 6 buah, diibaratkan kepada 6 orang Bubato atau Pemangku...
Masjid Hunto (Masjid Sultan Amay) Hunto Sultan Amay merupakan Mesjid tertua di Gorontalo. Mesjid ini berdiri pada tahun 899 Hijriah bertepatan 1495 Masehi. Dibalik tiang-tiangnya yang kokoh Mesjid ini memiliki kisah sejarah yang unik dan menarik untuk diketahui. "Islam sebenarnya sudah masuk di Gorontalo semenjak 1300an Masehi, hanya saja perkembangannya nanti pada tahun 1490an tepatnya pada saat Mesjid ini berdiri," sebelum Mesjid tersebut berdiri wilayah yang kini telah menjadi Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dipimpin oleh Raja Amay seorang pemimpin muda, ganteng, dan masih lajang. Raja dan para pengikutnya saat itu menganut kepercayaan animisme. Patung, pohon, dan hal-hal yang dianggap mistik merupakan sesembahan masyarakat saat itu. Sang Raja kemudian jatuh cinta pada putri raja. Putri Boki Antungo yang merupakan putri Raja Palasay, gadis cantik asal Mautong Sulawesi Tengah. Berniat hendak meminang sang putri, Raja Amay kemudian mendatangi lan...
Sudah menjadi adat dan tradisi di Gorontalo bahwa anak perempuan yang menjelang usia 2 tahun akan menjalani prosesi adat Mo Polihu Lo Limu atau sering juga disebut Molubingo. Mo polihu Lo Limu berasal dari bahasa daerah gorontalo, yang artinya mandi air ramuan jeruk purut atau mandi lemon, sedangkan Molubingo artinya Mencubit. Inti dari prosesi ini sebenarnya adalah mengkhitan anak perempuan yang ‘dibalut’ oleh adat tradisi religius dan budaya masyarakat Gorontalo. Mengenai istilah mandi lemon memang diadopsi dari bagian prosesi ritual, dimana seorang anak perempuan menjalani prosesi mandi kembang yang bercampur lemon atau jeruk dengan tumbuhan harum lainnya dipangkuan ibu yang melahirkan. Menurut tetua adat Gorontalo yang disebut Baate, ritual mandi lemon adalah sejenis khitanan bagi wanita, sebagai bukti keislaman seorang wanita sehingga agenda sakral tersebut yang harus dilalui oleh anak perempuan pada usia balita. Dijelaskan pula bahwa melalui ritual ini dapat dirama...
Pernikahan Adat Gorontalo ini perlu di lestarikan, karena mengandung nilai–nilai budaya yang tinggi. Adat Gorontalo ini semakin hari semakin terkontaminasi dengan perubahan zaman. Terlihat dimana–mana pernikahan di Gorontalo tanpa melewati lagi prosesi adat gorontalo. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, banyak pemuda zaman sekarang yang enggan mempelajari adat pernikahan gorontalo. Sehingga warisan leluhur ini semakin terlupakan, karena tidak adanya regenerasi penerus Adati lo Hulondhalo. Gorontalo Pernikahan Adat Gorontalo memiliki ciri khas tersendiri. Karena penduduk Provinsi Gorontalo memiliki penduduk yang hampir seluruhnya memeluk agama Islam, sudah tentu adat istiadatnya sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah Islam. Untuk itu ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat Gorontalo yaitu, “Adati hula hula Sareati–Sareati hula hula to Kitabullah” yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Penga...
Dalam bahasa Gorontalo, tarian ini adalah sarana “molihe huali” yang berarti menengok atau mengintip calon isteri. Setelah melalui serangkaian proses adat, calon mempelai pria kemudian mulai menari saronde bersama ayah/wali. Mereka menari dengan selendang dan menggunakan pakaian adat Gorontalo. Gerakan diawali dengan memberi hormat kepada orang tua, ketua adat dan keluarga yang hadir, kemudian melangkahkan kaki kanan ke depan diikuti dengan ayunan tangan yang memegang selendang ke samping kanan. Kemudian dilanjutkan dengan ayunan kaki kiri ke depan dan diikuti oleh ayunan tangan ke samping kiri, begitulah seterusnya. Kemudian bergantian dengan penonton yang hadir. Pada zaman dahulu masyarakat Gorontalo belum mengenal yang namanya pacaran, dimana muda mudi berjalan berdua-duaan, terlebih pada malam hari. Pacaran yang pada zaman itu dinamakan dengan mopotilandahu itu dipegang penuh oleh kedua orang tua atau keluarga. Mopotilandahu dilakukan pada malam hari....
Gorontalo memiliki pakaian khas daerah sendiri baik untuk upacara perkawinan, khitanan, baiat (pembeatan wanita), penyambutan tamu, maupun yang lainnya. Untuk upacara perkawinan, pakaian daerah khas Gorontalo disebut Bili’u atau Paluawala. Pakaian adat ini umumnya dikenal terdiri atas tiga warna, yaitu ungu, kuning keemasan, dan hijau.
Adat ini ditunjukkan untuk anak perempuan yang menginjak usia 2 tahun dimana seorang anak perempuan tersebut menjalani prosesi mandi kembang yang bercampur lemon atau jeruk dengan tumbuhan harum lainnya dipangkuan ibu yang melahirkan, bermaksud untuk khitanan atau mengkhitankan anak wanita, sebagai bukti keislaman seorang wanita sehingga agenda sakral tersebut yang harus dilalui oleh anak perempuan pada usia balita.
Gorontalo memiliki pakaian khas daerah sendiri baik untuk upacara perkawinan, khitanan, baiat (pembeatan wanita), penyambutan tamu, maupun yang lainnya. Untuk upacara perkawinan, pakaian daerah khas Gorontalo disebut Bili’u atau Paluawala. Pakaian adat ini umumnya dikenal terdiri atas tiga warna, yaitu ungu, kuning keemasan, dan hijau.
Tapahula adalah tempat untuk menaruh sirih, pinang atau tembakau. Dalam acara peminangan (Tolobalango), Tapahula selalu hadir untuk mengantarkan seserahan dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita di Provinsi Gorontalo. Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbgorontalo/2014/09/03/tapahula/