Kiuturu Nandauw, atau biasa juga disebut Kakarukrorbun, adalah upacara adat potong rambut pertama kali pada anak berusia 5 tahun Sumber : http://www.wondamakab.go.id/?page=detail_page&id_page=9
Papua merupakan daerah di ujung timur Indonesia yang memiliki beragam suku dan bahasa. Keragaman tersebut bahkan bisa terlihat di dalam satu wilayah kabupaten. Nah, salah satu yang akan dibahas pada artikel kali ini adalah suku Biak, yang ternyata memiliki prosesi adat pernikahan yang sangat unik. Aturan adat ini berasal dari tetua adat atau leluhur yang masih dijalankan sampai saat ini. Melamar Sama seperti aturan adat di wilayah lainnya, suku Biak pun menjalankan prosesi lamaran sebelum melakukan pernikahan. Bedanya, ada dua jenis lamaran yang disebut sanepen dan fakfuken . Beberapa masyarakat suku Biak gemar menjodohkan anak-anaknya ketika masih kecil. Proses pinangan yang dilakukan antar pihak orang tua ini disebut sanepen. Sedangkan fakfuken merupakan prosesi lamaran yang ditujukan pada pihak keluarga perempuan setelah kedua calon mempelai berumur minimal 15 tahun. Saat fakfuken , pihak laki-laki membawa tanda perkenalan...
Annyala dalam bahasa Makassar berarti berbuat salah, sebuah pilihan salah yang diambil sepasang kekasih ketika cinta mereka tak mampu menembus tembok restu kedua pihak keluarga. Annyala terdiri atas tiga macam, yaitu : Silariang atau kawin lari. Kondisi di mana sepasang kekasih yang tak beroleh restu itu sepakat untuk kawin lari atau dalam artian keduanya melakukan kawin lari tanpa paksaan salah satu pihak. Nilariang atau dibawa lari. Kondisi di mana si anak gadis dibawa lari oleh lelaki, entah karena paksaan atau karena si anak gadis sedang berada dalam pengaruh pelet. Erang kale . Kondisi di mana si gadis mendatangi si lelaki, menyerahkan dirinya untuk dinikahi meski tanpa restu dari orang tuanya. Biasanya ini terjadi karena di anak gadis telah hamil di luar nikah dan meminta tanggung jawab dari lelaki yang menghamilinya. Ketiga kondisi di atas termasuk perbuatan annyala , meski yang paling sering terjadi adalah silariang. &nbs...
Berikut adalah proses pernikahan adat Maluku: Upacara Ijab Kabul Upacara ini dilangsungkan di kediaman mempelai pria, yang sudah mengenakan pakaian pengantin secara lengkap yaitu destar, jubah, dan gamis, dilengkapi dengan keris yang diselipkan di pinggang bagian depan. Disesuaikan dengan perubahan zaman, pengantin pria sekarang mengenakan selop sebagai alas kaki. Sedangkan pengantin wanita yang tinggal di rumahnya sendiri memakai koci-koci, terdiri dari pasangan sarung dan semacam baju kurung yang diberi ikat pinggang, berselendang dan di bagian lehernya dihiasi semacam penutup yang melingkar menutupi pundak hingga punggung. Ditinjau dari bentuk hiasan kepalanya, dapat dikatakan bahwa hal ini sudah dipengaruhi oleh kebudayaan cina. Jenis pakaian pengantin yang dikenakan pada asal mulanya ditentukan oleh tingkatan derajat dari pengantin. Namun tentu saja peraturan semacam ini sudah tidak berlaku lagi. Setiap pasangan yang akan menikah berhak untuk memilih je...
Lahi se Tafo adalah salah satu bentuk pernikahan adat di Maluku. Lahi se Tafo atau meminang merupakan bentuk perkawinan adat yang sangat populer dan dianggap paling ideal bagi masyarakat setempat, karena selain berlaku dengan cara terhormat yakni dengan perencanaan yang telah diatur secara matang dan didahului dengan meminang juga karena dilakukan karena dilakukan menuruti ketentuan yang berlaku umum di masyarakat dan juga dianggap paling sah menurut Hukum Adat. Pelaksanaan rukun nikah dilakukan menurut syariat Islam dan setelah itu dilaksanakan acara ; Makan Adat, Saro-Saro, Joko Kaha (Lihat Artikel sebelumnya), dan disertai dengan acara-acara seremonial lainnya. Sebagian masyarakat Ternate memandang bahwa semakin megah dan meriah pelaksanaan seremonial sebuah perkawinan, maka status/strata sosial dalam masyarakat bisa terangkat.
Bentuk perkawinan Wosa suba merupakan salah satu bentuk pernikahan di Maluku. Wosa Suba sebenanrnya merupakan suatu bentuk penyimpangan dari tata cara perkawinan adat dan hanya dapat disahkan dengan terlebih dahulu membayar/melunasi denda yang disebut “Bobango”. Perkawinan ini terjadi karena kemungkinan untuk menempuh cara meminang/wosa lahi sangatlah sulit atau bahkan tidak bisa dilakukan karena faktor mas-kawin ataupun ongkos perkawinan yang sangat mahal dsb. Perkawinan bentuk Wosa Suba ini terdiri atas 3 cara, yakni : 1. Toma Dudu Wosa Ino, Artinya dari luar (rumah) masuk ke dalam untuk menyerahkan diri ke dalam rumah si gadis, dengan tujuan agar dikawinkan. 2. Toma Daha Wosa Ino, Artinya dari serambi masuk menyerahkan diri ke dalam rumah si gadis agar bisa dikawinkan. 3. Toma Daha Supu Ino, Artinya dari dalam kamar gadis keluar ke ruang tamu untuk menyerahkan diri untuk dikawinkan karena si pemuda telah berada terlebih dahulu di dalam rumah tanpa sepe...
Sicoho atau Kawin Tangkap merupakan salah satu bentuk pernikahan adat Maluku. Bentuk perkawinan ini sebenarnya hampir sama dengan Wosa Suba hanya saja kawin tangkap bisa saja terjadi di luar rumah, misalnya di tempat gelap dan sepi, berduaan serta berbuat diluar batas norma susila. Dalam kasus seperti ini, keluarga pihak gadis menurut adat tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan atau penganiyaan terhadap si pemuda walaupun dalam keadaan tertangkap basah. Maka untuk menjaga nama baik anak gadis dan keluarganya terpaksalah mereka dikawinkan juga menurut hukum adat secara islam yang berlaku pada masyarakat Ternate. Perkawinan bentuk ini dianggap sah menurut adat apabila si pemuda atau pihak keluarga laki-laki terlebih dahulu meminta maaf atas perbuatan anaknya terhadap keluarga si gadis dan membayar denda (Bobango) kepada keluarga si gadis. Bentuk perkawinan ini masih sering ditemui di Ternate.
Bentuk perkawinan ini terjadi apabila telah terlebih dahulu terjadi kesepakatan antara orang tua atau kerabat dekat dari masing-masing kedua belah pihak untuk mengawinkan kedua anak mereka. Bentuk perkawinan dijodohkan ini tidak terlalu jauh berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia, hanya saja perbedaan yang paling prinsipil adalah; Kalau di Ternate, terjadi antara anak-anak yang bapaknya bersaudara dekat/jauh atau ibunya bersaudara dekat/jauh. Kebanyakan bentuk perkawinan ini tidak disetujui oleh anak muda jaman sekarang sehingga jalan yang mereka tempuh adalah bentuk “ Masibiri ” atau Kawin Lari. Bentuk perkawinan Kofu’u ini sudah jarang terjadi dalam masyarakat Ternate.
Perkawinan bentuk ini adalah cara yang ditempuh sebagai usaha terakhir karena jalan lain tidak memungkinkan atau tidak ada. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya Kawin Lari diantaranya karena orang tua tidak menyetujui, menghindari biaya perkawinan yang sangat tinggi, pihak laki-laki tidak mampu untuk melaksanakan cara meminang atau juga karena mereka berlainan rumpun marga dalam kelompok soa yang tidak boleh kawin-mawin. Bentuk perkawinan ini ditempuh dan dapat terjadi karena pihak keluarga si pemuda adalah berasal dari strata bawah atau terlalu miskin untuk mampu melaksanakan cara meminang. Masyarakat Ternate menganggap bahwa bentuk Kawin Lari merupakan pintu darurat yang ditempuh oleh si pemuda. Kaum muda mudi di Ternate jaman sekarang menyebutnya dengan istilah plesetan “Kawin Cowboy”. Konsekwensi adat yang dipikul akibat perkawinan ini sudah dipikirkan matang-matang oleh pasangan kedua remaja tersebut. Walaupun perkawinan ini dilakukan secara darurat (keba...