Sumber: https://www.kamerabudaya.com/2017/05/inilah-8-alat-musik-tradisional-dari-bengkulu.html#7
Kulintang Bengkulu merupakan alat musik tradisional yang bentuknya sama seperti Kolintang, yakni barisan gong-gong kecil yang tersusun rapi mendatar dalam sebuah wadah yang terbuat dari Kayu. Kulintang biasanya dimainkan bersamaan dengan gong dan alat musik modern. Tempat alat musik ini terbuat dari kayu yang kuat dan ringan sehingga mampu menghasilkan suara yang indah. Sumber: https://alatmusikindonesia.com/alat-musik-tradisional-bengkulu/
Dol termasuk dalam alat musik kategori membranofon . Alat musik dol biasanya dimainkan oleh pria dan dibuat dengan menggunakan bonggol dari pohon kelapa . Dalam pembuatannya, bonggol pohon kelapa tersebut dilubangi tengahnya dan ditutupi dengan kulit lembu atau kulit kambing sebagai selaput penghasil bunyi. Dol memiliki ukuran diameter 70–125 cm dengan tinggi 75–100 cm. [1] Dol selalu dimainkan dalam perayaan tabot di Bengkulu . Dol juga sering digunakan sebagai musik pengiring dalam tari-tarian tradisional di Bengkulu . Alat musik dol memiliki tiga macam teknik penabuhan, yaitu teknik suwena, teknik tamatam, dan teknik suwari. Ketiga jenis teknik dimainkan berdasarkan situasi dan kondisi dimana dol dimainkan. Teknik suwena umumnya dimainkan dengan tempo yang perlahan. Teknik suwena biasanya dimainkan pada suasana dukacita. Teknik tamatam dimainkan dengan suas...
Adanya Perda Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu dengan sendirinya semakin memperkuat kedudukan lembaga adat di Kota Bengkulu, karena masalah-masalah yang berkaitan dengan adat di Kota Bengkulu menjadi kewenangannya. Hal-hal yang mendasar dalam Peraturan Daerah ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat adat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal atau kearifan hukum adat, meningkatkan peran serta masyarakat dan rnengembangkan peran dan fungsi Badan Musyawarah Adat Kota dan Kecamatan serta Rajo Penghulu di Kelurahan. Dengan pemberlakuan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat adat menjadi patuh kepada hukum, nilai-nilai etika, norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta mampu merefleksikan nilai-nilai kearifan adat menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Bengkulu. Menurut Lidia Br Karo dan Andry Har...