|
|
|
|
Upacara Padha Weton Tanggal 12 Aug 2018 oleh OSKM18_16518162_Pradipta Wasundari. |
Upacara Padha Weton adalah upacara yang dilakukan ketika hari kelahiran dan pasaran dari bayi yang lahir tersebut sama dengan hari kelahiran dan pasaran orang tuanya, bisa Bapak atau Ibu. Sebagai contoh si bayi lahir di hari Kamis dengan pasaran Legi, begitu pula dengan bapaknya. Upacara ini berasal dari Pulau Jawa, terutama daerah Jawa Tengah dan disebut demikian karena padha berarti ‘sama’ dalam Bahasa Jawa sedangkan weton ialah kombinasi dari hari dan pasaran Jawa (Pon, Wage, Kliwon, Legi, dan Pahing.) Akan tetapi, upacara ini kini sudah jarang dilakukan oleh masyarakat Jawa.
Menurut kepercayaan orang Jawa apabila terjadi padha weton, hal ini akan membawa nasib buruk karena diyakini bayi tersebut bila sudah tumbuh dewasa akan menjadi orang yang kasar, galak, dan durhaka kepada orang tuanya. Upacara ini dilaksanakan ketika si anak masih bayi dan diawali dengan melakukan Upacara Mbucal Bayi (membuang bayi) kemudian dilanjutkan dengan Upacara Tebusan.
Dari berbagai sumber, Upacara Mbucal Bayi adalah upacara yang dilakukan dengan cara membuang si bayi tersebut secara simbolis oleh kedua orang tuanya ke pluruhan (tempat pembuangan sampah) menggunakan ikrak dan selanjutnya ditemukan oleh saudara dari pihak bapak atau ibu bayi tersebut untuk diurus seperti anak sendiri atau menjadi orang tua angkat bayi tersebut.
Untuk mengambil kembali bayi tersebut, orang tua bayi harus menyiapkan tukon berupa tebusan/mahar uang sejumlah yang telah disepakati sebelum dilaksanakan Upacara Mbucal Bayi. Upacara ini disebut Upacara Tebusan. Upacara Tebusan dipimpin oleh pinisepuh upacara adat dan dimulai dengan bapak si bayi memberikan sejumlah uang yang kemudian oleh ayah angkat si bayi tersebut, uang itu diletakkan diatas tanah yang digunakan untuk memendam ari-ari bayi itu. Disisi lain, ibu si bayi menerima anaknya dari ibu angkat bayi dan kemudian bisa dibawa pulang ke rumah oleh kedua orang tuanya.
Namun, ada segelintir orang Jawa yang percaya bahwa bayi tersebut baru dapat bisa dibawa pulang ke rumah ketika sudah dewasa atau sudah dikhitan oleh orang tua angkatnya. Apabila bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, baru dapat dibawa pulang apabila sudah nggarap sari (akhil baligh) atau sudah menikah.
#OSKM2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |