|
|
|
|
Upacara Balai Panjang Tanggal 10 Oct 2014 oleh Oase . |
Upacara Balai Panjang merupakan upacara adat masyarakat Talang Mamak. Adalah salah satu upacara yang bertujuan untuk pengobatan dan meminta kepada roh leluhur agar dijauhkan dari malapetaka (Tolak Bala).
Saat akan melaksanakan upacara Balai Panjang, kumantang(dukun) terlebih dahulu menghadap Saggaran Tujuh (puteri tujuh) untuk memberitahu serta meminta izin akan melaksanakan upacara Balai Panjang. Pelaksanaan upacara Balai Panjang dimulai jam 20.00 dan berakhir jam 04.00 (semalam suntuk), tergantung pada banyaknya masyarakat yang berobat dan banyaknya permainan/ kesenian yang diturunkan oleh dukun. Saat pagi menjelang, masyarakat yang berobat diberikan obat oleh dukun sesuai dengan jenis penyakit yang diderita korban. Upacara ini yang dipimpin oleh kumantang diiringi dengan berbagai permainan dan kesenian.
Adapun perlengkapan untuk melaksanakan upacara ini adalah mempersiapkan tujuh bahan bambu serta sesajen, berbagai jenis ancak yang terdiri dari pelepah dan daun/pucuk enau, berbagai jenis pesilih, lancang yang terbuat dari pelepah enau, daun pisang, pucuk enau, daun beringin, upih pinang bambu, serta daun bambu.
Bahan penting lain adalah padi yang sudah tua (bertih). Bertih yang ada dimasukkan ke dalam kuali lalu dipanaskan sampai meletus. Sesudah proses tadi, bertih disimpan dalam penampih beras untuk memisahkan padi yang sudah meletus dan yang tidak meletus. Bagian yang tidak meletus untuk makanan ayam dan bagian yang meletus untuk perlengkapan dukun. Bertih adalah pelengkap upacara untuk pengobatan, tolak bala, menyemah serta membersihkan kampung.
Dalam upacara ini, Batin (kepala suku) memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab utama. Kumantang adalah pemimpin upacara yang dibantu oleh dua pendayu bertugas menyediakan obat dan permainan. Selain itu, dua orang panganing bertugas menyiapkan ramuan, asapan, membantu memaikan pakaian sang kumantang dan penandung. Jika salah satu tidak ada maka upacara ini tidak bisa dilaksanakan.
Pada saat upacara ini berlangsung, ada larangan/pantangan yang tidak boleh dilakukan yaitu: menyebut nama dukun, membuat kericuhan dan berbuat tidak senonoh.
Dalam upacara ini, proses menyembuhkan kadang tidak berhasil sehingga menyebabkan orang yang sakit meninggal. Apabila orang tersebut meninggal maka air sirih ditumpahkan, lilin lebah dipadamkan dan ditumbangkan. Mangkok, piring, dan cangkir dipecahkan, beras ditaburkan di sekeliling rumah. Tanaman pisang ditebang dan dipancung sebagai bentuk duka cita atas kematian tersebut. Selain itu, hal itu dilakukan agar roh yang mati tidak akan mengganggu orang yang hidup.
Talang Mamak
Talang Mamak adalah salah satu komunitas yang sering dikategorikan sebagai masyarakat terasing yang ada di Provinsi Riau. Mereka tersebar di beberapa kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Kecamatan: Pasir Penyu, Seberida, dan Rengat. Di Kecamatan Pasirpenyu mereka bermukim di desa: Talang Parit, Talang Perigi, Talang Gedabu, Talang Sungai Limau, Talang Selantai, Talang Tujuh Buah Tangga, dan Talang Durian Cacar. Kemudian, di Kecamatan Seberida mereka bermukim di sebagian desa Pangkalan Kasai, Anak Talang, Seberida, Sungai Akar, Talang Lakat, Siambul, Rantau Langsat, Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau, dan Selantai. Selain itu, ada yang menyebar di Belongkawang, Sungai Tedung, dan di sepanjang Sungai Kelawang. Sebagai catatan, kelompok Orang Talang Mamak di Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau, dan Selantai yang secara administratif tergabung dalam wilayah Kecamatan Siberida, menyebut dirinya sebagai “Suku Nan Enam”. Selanjutnya, di Kecamatan Rengat mereka bermukim di Talang Jerinjing dan Sialang Dua Dahan (Melalatoa, 1995: 817, Hidayah, 2000:253, dan Nursyamsiah, 1996: 6). Persebaran orang Talang Mamak tampaknya tidak hanya beberapa tempat di Kabupaten Inhu semata, tetapi juga di daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Bahkan, di daerah yang termasuk wilayah propinsi lain (Jambi), yaitu di daerah Bukittigapuluh.
Sumber: http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1059/balai-panjang-upacara-tolak-bala-suku-mamak
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |