|
|
|
|
Tata Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta Tanggal 05 Jan 2012 oleh hokky saavedra. |
Kesultanan Yogya adalah pemerintahan tradisional yang berlokasi di Jawa Tengah. Dibentuk pada tahun 1755 saat Kesultanan Mataram dibagi menjadi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti: Kesultanan Yogyakarta dan Kesultanan Surakarta.
Daerah Teritorial YOgyakarta dibagi empat kelompok:
1. Keraton: daerah sekitar istana kerajaan yang menjadi residensi resmi Sultan
2. Nagari Yogyakarta: Ibu kota kerajaan
3. Negara Agung: Kawasan di luar Nagari Yogyakarta yang masih dikuasai oleh keluarga kerajaan
4. Mancanegara: kawasan luar Yogyakarta yang memiliki pemerintahan otonom.
Birokrasi Kerajaan dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pemerintahan Pusat
Sultan: penguasa di Yogyakarta dengan gelar Hamengku Buwono
Patih Dalem: kementerian tertinggi dan duduk sebagai representasi Sultan sebagai kepala eksekutif dalam birokrasi Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri: terdiri dari 4 departemen yang dipimipin oleh menteri kerajaan, disebut yaitu Kanayakan Keparak (Menteri Yayasan Kerajaan), Kanayakan Keparak Tengen (Menteri urusan publik), Kanayakan Gedong Tengen (Menteri urusan Pendapatan Kerajaan), dan Kanayakan Gedong Kiwo (Menteri urusan keuangan). Setiap menteri memiliki asisten, misalnya Kliwon (Wakil Menteri), Kebayan (Kepolisian Kerajaan), dan Mantri Jajar.
Menteri Urusan Luar Negeri: terdiri dari 4 departemen yang dikepalai satu menteri kerajaan, disebut Kanayakan Siti Sewu (Menteri tanah kerajaan), Kanayakan Bumiijo (menteri pegawai kerajaan), Kanayakan Panumping (menteri keadilan kerajaan), dam Kanayakan Numbakanyar (menteri ketentaraan kerajaan), Setiap menteri memiliki asisten, misalnya Kliwon (Wakil Menteri), Kebayan (Kepolisian Kerajaan), dan Mantri Jajar yang juga memerintah kawasan spesifik di dalam wilayah nagara agung.
Urusan hukum dan keagamaan: terdiri dari empat jenis peradilan, yaitu: Peradilan Pradoto (peradilan urusan sipil seperti halnya kriminal dan urusan publik), Peradilan Bale Mangu (peradilan yang menangani kasus pertanahan dan urusan resmi kerajaan), Peradilan Al Mahkamah Al Kabirah atau Peradilan Surambi (peradilan hukum Islam), Peradilan Darah Dalem (peradilan yang menangani urusan keningratan). Jaksa merupakan pimpinan dari peradilan tersebut dengan dibantu oleh beberapa petugas, yaitu Martolulut dan Singonegoro.
Wedana Bupati: petugas kerajaan yang bertanggung jawab untuk kawasan vasal Yogyakarta.
Keresidenan
-Pemerintahan Daerah
Secara hirarkis ada empat tingkatan pemerintahan di bawah kesultanan Yogya. Kepala pemerintah daerah yang diikuti kementerian luar negeri, Panji, Demang, dan Bekel (kepala desa).
Kepustakaan
1. Moertono, S., (1968)., State and Statecraft in Old Java : A Study of Later Mataram Period, 16th to 19th Century., Ithaca, N.Y., Modern Indonesia Project, Southeast Asia Program, Dept of Asian Studies, Cornell University.
2. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah., (1977)., Sejarah Daerah D.I. Yogyakarta., Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Suwarno, P.j., (1994)., Hamengku Buwono IX dan sistem birokrasi pemerintahan Yogyakarta, 1942-1974., Kanisius.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |