Ritual
Ritual
Kepercayaan Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
Tallasa Kamase-Masea
- 5 Januari 2019

Dalam hubungan dengan alam/hutan, masyarakat Konjo/Kajang meyakini bahwa hutan adalah kawasan adat yang memiliki tempat yang sakral bagi mereka. Pada masyarakat Konjo/Kajang, kawasan adat tersebut terbagi dalam tiga bagian: Hutan Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Adat.

Masyarakat Konjo/Kajang mempunyai sebuah ajaran yang termuat dalam pesan-pesan leluhur mereka yaitu Pasang ri Kajang. Pesan-pesan tersebut merupakan pedoman hidup masyarakat Ammatoa yang terdiri dari kumpulan amanat leluhur.

 

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pasang dianggap sakral oleh masyarakat Ammatoa yang bila tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari akan berdampak buruk  bagi kehidupan kolektif orang Ammatoa.

Apabila Pasang Ri Kajang tidak dilaksanakan dengan baik maka yang terjadi adalah kerusakan dan tidak seimbang ekologis dan sistem sosial yang kacau. Begitulah keyakinan masyarakat Ammatoa  terhadap Pasang ri Kajang. Pasang mengandung panduan bagi hidup manusia dalam segala aspek, baik itu apek sosial, religi, mata pencaharian, budaya, lingkungan serta  sistem kepemimpinan.

Dalam hubungan dengan alam/hutan, masyarakat Konjo/Kajang meyakini bahwa hutan adalah kawasan adat yang memiliki tempat yang sakral bagi mereka. Pada masyarakat Konjo/Kajang, kawasan adat tersebut terbagi dalam tiga bagian.

 

Pertama, hutan rakyat. Kedua hutan kemasyarakatan, hutan ini boleh digarap dengan persyaratan harus ada pengganti pohon sebelum pohon ditebang. Ketiga, hutan adat hutan pusaka. Hutan ini hanya diperuntukkan untuk kegiatan ritual pemilihan Ammatoa. Dalam tradisi masyarakat Konjo/Kajang, hukum mematahkan ranting adalah haram.

Dalam Pasang Ri Kajang yang terdapat dalam ajaran masyarakat Konjo/Kajang terdapat prinsip yaitu “tallasa’ kamase-masea” yang merupakan prinsip masyarakat Konjo/Kajang dalam melestarikan hutan yang berada di kawasan adat Amma Toa. Ibrahim (2006) menjelaskan hal ini secara gamblang.

“Prinsip hidup sederhana seperti Balla’ situju-tuju (rumah seadanya) berimplikasi pada pemakaian kayu yang efisien, menjadikan hutan sebagai tempat yang multi-fungsi dan memiliki peran yang sangat penting dan sakral menjadikan hutan terjaga dengan lestari. Hal tersebut dapat terlihat dari kawasan adat Amma Toa yang dimana pepohonan ada seperti sedia kala dan meski ada pohon yang tumbang dengan sendirinya, maka ia tetap tidak boleh diambil oleh masyarakat.

Selain prinsip hidup sederhana yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Pasang, juga terdapat aturan-aturan pemanfaatan hutan yang juga berasal dari Pasang. Aturan-aturan ini secara jelas mengatur masyarakat adat Kajang dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungannya. Aturan itu pun lengkap dengan sanksi yang jelas dan tegas di dalamnya. Dan masyarakatnya pun patuh terhadap aturan-aturan itu hingga hari ini.

 

Tamzil Ibrahim 2006, dalam penelitiannya mengatakan bahwa Ammatoa selaku pemimpin adat membagi hutan menjadi 3 bagian, yaitu:

Borong Karamaka (Hutan Keramat), yaitu kawasan hutan yang terlarang untuk semua jenis kegiatan, terkecuali kegiatan atau acara-acara ritual. Tidak boleh ada penebangan, pengukuran luas, penanaman pohon, ataupun kunjungan selain pengecualian di atas, termasuk larangan mengganggu flora dan fauna yang terdapat di dalamnya. Adanya keyakinan bahwa hutan ini adalah tempat kediaman leluhur (pammantanganna sikamma To riolonta), menjadikan hutan ini begitu dilindungi oleh masyarakatnya. Hal ini diungkapkan secara jelas dalam sebuah Pasang, yaitu:

Talakullei nisambei kajua,

Iyato’ minjo kaju timboa.

Talakullei nitambai nanikurangi borong karamaka.

Kasipalli tauwa a’lamung-lamung ri boronga,

Nasaba’ se’re wattu la rie’ tau angngakui bate lamunna

Makna:

Tidak bisa diganti kayunya,

Itu saja kayu yang tumbuh

Tidak bisa ditambah atau dikurangi hutan keramat itu.

Orang dilarang menanam di dalam hutan

Sebab suatu waktu akan ada orang yang mengakui bekas tanamannya.

Hutan keramat ini adalah hutan primer yang tidak pernah diganggu oleh komunitas Amma Toa. Dan kalau ternyata terjadi pelanggaran di dalam hutan keramat ini, maka akan dikenakan sanksi yang disebut Poko’ Ba’bala’. Poko’ Ba’bala’atau sanksi atas pelanggaran berat merupakan sanksi yang tertinggi nilai dendanya, yaitu sampulonnua real. (12 real) atau 24 ohang.

 

Denda ini jika dirupiahkan setara dengan Rp. 1.200.000 ditambah dengan sehelai kain putih dan kayu yang diambil dari hutan keramat harus dikembalikan. Jenis pelanggaran berat dalam hutan keramat itu, antara lain:ta’bang kaju (menebang kayu), rao’ doang (mengambil udang), tattang uhe’ (mengambil rotan), dan tunu bani(membakar lebah).

Borong Batasayya (Hutan Perbatasan) merupakan hutan yang diperbolehkan diambil kayunya sepanjang persediaan kayu masih ada dan dengan seizin dari Amma Toa selaku pemimpin adat. Jadi keputusan akhir bisa tidaknya masyarakat mengambil kayu di hutan ini tergantung dari Amma Toa. Pun kayu yang ada dalam hutan ini hanya diperbolehkan untuk membangun sarana umum, dan bagi komunitas Amma Toa yang tidak mampu membangun rumah. Selain dari tujuan itu, tidak akan diizinkan.

Hanya beberapa jenis kayu yang boleh ditebang, yaitu kayu Asa, Nyatoh dan Pangi. Jumlahnya yang diminta harus sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga tidak jarang, kayu yang diminta akan dikurangi oleh Amma Toa. Kemudian ukuran kayunya pun ditentukan oleh Amma Toa sendiri.

Syarat yang paling utama adalah ketika ingin menebang pohon, maka pertama-tama orang yang bersangkutan wajib menanam pohon sebagai penggantinya. Kalau pohon itu sudah tumbuh dengan baik, maka penebangan pohon baru bisa dilakukan. Penebangan 1 jenis pohon, maka seseorang harus menanam 2 pohon yang sejenis di lokasi yang telah ditentukan oleh Amma Toa.

Penebangan pohon itu memakai alat tradisional berupa kampak atau parang. Dan kayu yang habis ditebang harus dikeluarkan dari hutan dengan cara digotong atau dipanggul dan tidak boleh ditarik karena akan merusak tumbuhan lain yang berada di sekitarnya.

Pelanggaran di dalam kawasan hutan perbatasan ini, seperti menebang tanpa seizin Amma Toa atau menebang kayu lebih dari yang diperkenankan, akan dikenai sanksi. Sanksinya dikenal dengan istilah Tangnga Ba’bala’. Sanksi ini mendenda pelakunya sebesar Sangantuju real (8 real) atau 12 ohang, yang setara dengan Rp. 800.000,- ditambah dengan satu gulung kain putih.

 

Selain itu, dikenal juga sanksi ringan(Cappa’ Ba’bala’), yang dikenakan atas pelanggaran ringan, seperti kelalaian yang menyebabkan kayu dalam kawasan hutan mengalami kerusakan/tumbang.

Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar Appa’ real (4 real) atau 8 ohang, setara dengan Rp. 400.000,- ditambah satu gulung kain putih. Sanksi terakhir ini dapat juga dijatuhkan kepada orang yang menebang pohon dari kebun warga masyarakat Amma Toa, yang selanjutnya mengenai hal ini akan dijelaskan pada bagian di bawah ini.

Borong Luara’ (Hutan Rakyat) merupakan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat. Meskipun kebanyakan hutan jenis ini dikuasai oleh rakyat, aturan-aturan adat mengenai pengelolaan hutan di kawasan ini masih berlaku. Tidak diperbolehkan adanya kesewenang-wenangan memanfaatkan hutan rakyat ini.

Selain sanksi berupa denda, seperti yang telah dijelaskan di atas, juga terdapat sanksi berupa hukuman adat. Hukuman adat sangat mempengaruhi kelestarian hutan karena ia berupa sanksi sosial yang dianggap oleh komunitas Amma Toa lebih berat dari sanksi denda yang diterima. Sanksi sosial itu berupa pengucilan. Dan lebih menakutkan lagi karena pengucilan ini akan berlaku juga bagi seluruh keluarga sampai generasi ke tujuh (tujuh turunan).

Hutan di kawasan adat Amma Toa diakui oleh masyarakatnya sebagai hutan adat karena adanya kepercayaan bahwa keberadaan mereka bersamaan dengan keberadaan hutan. Selain itu juga kehidupan mereka sangat erat dengan hutan, seperti pelaksanaan upacara adat yang dilakukan dalam hutan.

Masyarakat juga percaya bahwa hutan mereka adalah sebagai tempat turunnya To mariolo (manusia terdahulu) yang diyakini sebagai Amma Toa I (Amma’ Mariolo) dan kemudian lenyap di tempat tersebut.

Dan mereka juga meyakini bahwa hutan adalah tempat turun-naiknya arwah manusia dari langit ke bumi dan sebaliknya. Keyakinan atau kepercayaan inilah yang menyebabkan kuatnya keterikatan antara komunitas ini dengan hutan, sehingga tidak mengherankan jika hutan mereka relatif stabil dan lestari hingga hari ini.

sumber :http://www.wacana.co/2011/08/tallasa-kamase-masea-kearifan-dari-konjo-kajang/

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Candi Miri: Peninggalan Arsitektur Hindu Kerajaan Mataram Kuno
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Candi Miri: Peninggalan Arsitektur Hindu Kerajaan Mataram Kuno Candi Miri merupakan salah satu situs candi Hindu yang menjadi bagian dari warisan arsitektur religius Kerajaan Mataram Kuno di Pulau Jawa. Keberadaannya di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan penyebaran pusat-pusat keagamaan yang strategis pada periode klasik Jawa. Sebagai candi Hindu, Candi Miri mencerminkan adaptasi tradisi arsitektur India yang dikembangkan dengan karakteristik lokal Jawa Kuno, berdiri sebagai saksi bisu kejayaan peradaban Hindu-Buddha di Nusantara. Sejarah & Latar Belakang Candi Miri didentifikasi sebagai peninggalan Kerajaan Mataram Kuno (Sumber 4). Letaknya berada di wilayah administratif Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, yang merupakan salah satu kawasan terpenting dalam sejarah peradaban Jawa klasik. Terdapat variasi dalam pencatatan lokasi spesifik candi ini. Beberapa sumber merujuk lokasi Candi Miri di Dusun Nguwot, Desa Sambirejo (Sumber 1, Sumber 2, Sumber...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Babi Panggang Karo: Simfoni Rasa dari Tanah Batak
Makanan Minuman Makanan Minuman
Sumatera Utara

Babi Panggang Karo: Simfoni Rasa dari Tanah Batak Di tengah kekayaan kuliner Indonesia yang tak terhingga, Babi Panggang Karo (sering disingkat BPK) muncul sebagai sebuah mahakarya rasa yang menghadirkan jejak budaya dan tradisi dari tanah Sumatera Utara. Lebih dari sekadar hidangan, BPK adalah manifestasi dari identitas masyarakat Karo, sebuah sajian yang kaya akan aroma, rempah, dan cerita. Mengapa BPK begitu istimewa, dan bagaimana ia menjadi simbol kebanggaan kuliner bagi suku Karo? Mari kita telusuri keunikan dan daya pikatnya. ## Andaliman: Jantung Rasa BPK Rahasia di balik kelezatan BPK terletak pada penggunaan rempah-rempah khas, dan yang paling menonjol adalah andaliman. Dikenal juga sebagai "merica Batak" atau "sichuan pepper"-nya Indonesia, andaliman memberikan sensasi rasa yang unik dan tak tertandingi: pedas, sedikit asam, dan yang paling khas adalah efek kebas atau "getar" di lidah (Sumber 2). Rasa yang identik dan aroma yang kuat dari andal...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Batik Kamoro: Mengenal Keindahan Seni Batik dari Papua Batik Kamoro merupakan salah satu jenis
Motif Kain Motif Kain
Papua

Batik Kamoro: Mengenal Keindahan Seni Batik dari Papua Batik Kamoro merupakan salah satu jenis batik khas Papua yang dikenal dengan corak unik dan makna mendalam. Berbeda dengan batik dari daerah lain di Indonesia, batik Papua, termasuk Kamoro, memiliki ciri khas motif yang terinspirasi dari kekayaan alam dan budaya suku asli di sana (Sumber 1, Sumber 3). Batik ini secara spesifik menampilkan corak khas Timika, yang terinspirasi dari suku Kamoro dan keindahan alam sekitarnya (Sumber 1). Batik Kamoro tidak hanya sekadar kain bermotif, tetapi juga merupakan representasi semangat dan keberanian penduduk asli Papua (Sumber 2). Simbol-simbol yang terkandung di dalamnya merefleksikan kehidupan masyarakat adat, menjadikannya salah satu warisan budaya yang patut dilestarikan. ## Motif dan Makna Batik Kamoro Motif utama batik Kamoro sangat khas dan mudah dikenali. Corak yang sering ditemukan pada batik ini meliputi: ### Simbol Patung Salah satu motif yang paling menonjol pada batik Kamoro adal...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Dendam Rajo sang Manusia Harimau Putih
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Aceh

Karya: Mahlil Azmi Di sebuah perkampungan kecil bernama Desa Pucok Krueng, di Aceh bagian barat selatan, hiduplah sebuah keluarga kecil yang damai dan bahagia. Mereka berjumlah empat orang: sang ayah bernama Uda Bintang Puteh berumur 40 tahun, ibu Nyak Bulan berumur 30 tahun, anak pertama Rajo Puteh berumur 10 tahun, dan adik perempuannya bernama Nyak Puteh yang berumur 5 tahun.Kedua orang tua mereka adalah petani dan pekebun pala. Sementara itu, Rajo adalah anak yang nakal dan sering berkelahi dengan teman-temannya hingga meresahkan orang tuanya. Walaupun begitu, ia sangat menyayangi keluarganya, terutama adiknya. Nyak Puteh adalah anak yang ceria, patuh, rajin mengaji, dan suka membantu orang tua mencuci piring. Setiap menjelang pagi, ayah dan ibu berpamitan untuk bekerja di ladang memetik buah pala, dan terkadang menjadi buruh tani di sawah milik saudagar kampung. Walaupun upah yang mereka dapatkan sedikit, mereka tetap bersyukur.Beberapa tahun kemudian, saat Rajo berumur 17 tahun,...

avatar
Mahlil Azmi
Gambar Entri
Candi Miri: Peninggalan Sejarah di Yogyakarta
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Candi Miri: Peninggalan Sejarah di Yogyakarta Sejarah & Latar Belakang Candi Miri adalah salah satu candi Hindu yang terletak di Dusun Nguwot, Desa Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Diperkirakan dibangun pada abad ke-9, Candi Miri merupakan bagian dari warisan budaya Kerajaan Mataram Kuno. Candi ini berdiri tidak jauh dari beberapa candi lain yang juga bersejarah, seperti Candi Banyunibo dan Candi Barong, menjadikannya sebagai bagian penting dari kompleks candi yang memiliki nilai arkeologis yang tinggi (Sumber 2, 4, 14). Candi Miri, yang terletak di bukit karst dengan ketinggian sekitar 300 meter, menjadi lokasi yang strategis untuk aktivitas keagamaan dan pemujaan. Meskipun saat ini kondisinya mengalami kerusakan dan belum dilakukan pemugaran, keberadaannya tetap menarik perhatian para peneliti dan wisatawan yang ingin menyelami sejarah kekayaan budaya Indonesia (Sumber 1, 8, 14). Karakteristik Arsitektur Candi Miri memiliki...

avatar
Kianasarayu