|
|
|
|
TAMBUN BUNGAI RINGKAI RAMBANG & TIMBULNYA HUKUM ADAT DAYAK (DI KALTENG DAN SEKITARNYA) Tanggal 23 Aug 2018 oleh Deni Andrian. |
Tambun berburu burung enggang berbulu emas pada ekornya dalam bahasa Sangennya disebutBadandang Bulau Hamata Hintan di sebatang pohon beringin yg bernama Beringin Borang ( Lunuk Borang ) di Hulu Sungai Pajangei. Tambun mengintai burung enggang itu sudah tujuh tahun lamanya berada diatas cabang pohon beringin itu, sehingga tubuhnya dililit akar beringin itu dan dikepalanya tumbuh picisan ( pahakung ).
Dukuh Tumbang Pajangei, apapun peristiwa yg terjadi di pedukuhan itu tidak diketahui nya dan burung enggang itu pun Belum berhasil disumpitnya. Selama sepeninggal Tambun berburu, Damang Ringkai saudara misan/sepupu Bungai meninggal dunia setelah menderita sakit . Beberapa hari selama tujuh hari – tujuh malam jenasah disemayamkan dirumah dan pada hari yang kedelapan di kebumikan.
Menurut adat mereka pada waktu itu, setiap janda/duda disaat berkabung memakai pakaian putih bila keluar rumah, tetapi didalam rumah bisa saja memakai pakaian yg lain. Pakaian putih ( pakaian yg dominan warna putihnya ) bila keluar rumah selama empat puluh hari terhitung pada hari pemakamannya tanpa terkecuali, karena itu sudah diharuskan adat pada waktu itu.
Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, pada suatu hari ditengah siang bolong hujan turun mendadak, Nyai Endas janda Damang Ringkai tidak sempat ganti pakaian keluar mengambil kain jemuran di halaman. Hal itu ternyata terlihat oleh Bungai, maka diambilnya batang sumpit an dalam keadaan kosong, lalu dibidiknya kearah Nyai Endas yg sedang mengambil kain jemuran, seraya berkata : “ Seandainya engkau bukan janda saudara sepupuku, Seperti ini engkau, aku sumpit. “ Dan seketika itu juga sumpit ditiupnya dari batang sumpit itu keluar Damek / Domok (anak sumpitnya ) dan mengenai dada Nyai Endas diatas buah dadanya. Seketika itu juga Nyai Endas jatuh tergeletak
Ditempat itu dan mati seketika itu juga, dan orang berkerumun datang dan menggotong mayat Nyai Endas kerumahnya. Bungai sangat terkejut melihat hal yg terjadi dan dengan sangat menyesal Bungai mengaku telah bersalah, walau hal itu diluar dugaannya dan tanpa disengajanya.Begitu selesai mengurus mayat Nyai Endas mereka kemudian mengadakan sidang adat, menentukan hukuman bagi Bungai atas perbuatannya membunuh iparnya Nyai Endas.
Sidang Hukum Adat yg pertama :
1. Ketua Sidang : Behing ( Yang tertua waktu itu )
2. Anggota : Raja Ringkit ( Mertua Bungai )
3. Anggota : Raja Nyahun ( Mertua Tambun )
4. Anggora : Rambang ( Sepupu/Misan Bungai )
5. Anggota : Owang Linda ( Paman Bungai )
6. Anggota : Kaling ( Istri Bungai )
7. Anggota : Bulou ( Istri Tambun )
Penuntut : Entak ( Kakak kandung Nyai Endas / Ahli waris )
Tersangka : Bungai
Setelah sidang Hukum Adat dibuka oleh Behing Ketua Sidang dengan resmi, bahwa Sidang Hukum Adat hari itu menyidangkan pembunuhan atas diri Nyai Endas oleh Bungai Iparnya. Mendengar keterangan dari saksi – saksi dan tanya jawab dg para Anggota Sidang dan selanjutnya mendengar keterangan serta tuntutan dari Entak selaku penuntut dan ahli waris.
Entak menjawab dan mengajukan tuntutan bahwa : “ utang darah dibayar darah.” Karena nyawa tidak dapat diganti dengan barang apapun dan harta apapun. Selanjutnya mendengar jawaban dari Bungai atas perbuatannya dan sehubungan dengan tuntutan Entak selaku penuntut dan sekaligus ahli waris Nyai Endas almarhumah. Bungai pun menjawab bahwa dia membunuh Nyai Endas tidak dengan sengaja dan bukan niat hatinya membunuh Nyai Endas, karena batang sumpitan sebelumnya dalam keadaan kosong. Tetapi walau demikian demi tegaknya keadilan dan kebenaran Bungai mengaku bersalah baik terhadap Almarhumah Nyai Endas Ipar Bungai dan terhadap Leluhurnya dan masyarakat yg hadir waktu itu, Bungai rela menyerahkan Darahnya sebagai tebusannya.
Setelah mendengar saran pendapat dari seluruh Anggota Sidang, maka sidang berkesimpulan dan mengambil Keputusan bahwa “ utang darah dibayar darah.” Dan sesuai pengakuan Bungai sendiri sebelum sidang mengambil keputusan. Demikian sidang berjalan tertib, lancar dan aman, sebelum sidang ditutup Behing Ketua Sidang memerintahkan Rambang untuk membuat Patung Ulin Menjadi Lambang Hukum Adat Dayak yg di beri nama “ Damang Simban “ dan harus ditancapkan dimuka Balai Sidang, dan dibuat Rambang selama tujuh hari lamanya.
Selanjutnya Sidang Hukum Adat ditutup dan Bungai sebagai terhukum dibelenggu atau diikat dengan tali Tengang sejenis tumbuhan yg mempunyai serat yg sangat kuat . Seterusnya Patung Damang Simban sampai sekarang menjadi Lambang Hukum Adat yg sejati dan abadi. Gambarannya Damang Simban memegang Mandau dan Tombak , berkalung santagi / jenis bulan lengkung berdiri diatas sejenis bunga yg mekar dibawahnya guci berisi air, Lawung Dandang Tingang / bulu enggang.
Pada hari berikutnya Entak melakukan upacara Tiwah adiknya Nyai Endas di Tanjung Untung di hulu Muara Sungai Pajangei( sampai sekarang masih ada kampung Pajangei di Kab. Gumas Kalteng ) dan Bungai diikat di Sangkaraya dimuka Pandung. Sudah genap tiga bulan sudah Entak Tiwah tetapi Tiwahnya tidak dapat tabuh ( acara puncak kegiatan Tiwah ), karena setiap kali mereka menombak Bungai yg terikat di Sangkaraya yg anehnya tidak bisa kena, malah penonton banyak yg mati kena tombak yg kesasar.
Lain halnya dengan Tambun yg mengintai burung enggang diatas pohon Lunuk Borang ( nama sejenis benalu / beringin ) setiap burung itu hampir hinggap hendak makan buah lunuk terdengar bunyi gong, gendang dan sorak sorai orang di Tanjung Untung itu, maka burung itu terkejut dan terbang lari. Demikianlah berulang kali setiap Tambun membidik sumpitannya, mendengar bunyi gendang, gong dan sorak sorai burung enggang tersebut lari, sehingga Tambun sangat kesal hatinya, sedangkan dia tidak tahu apa yg mereka lakukan di sana.
Akhirnya karena sangat berang hatinya, akan hal itu Tambun memotong akar –akar benalu yg melilit tubuhnya dan membuang picisan (pahakung ) dari atas kepalanya lalu turun dari pohon tersebut. Dengan hati yg sangat berang dia berjalan menuju arah bunyi gong dan sorak sorai itu, begitu sampai dia melihat banyak orang cukup banyak di Tanjung Untung tersebut.
Pada seorang anak muda yg bertemu dengan nya dia bertanya apa gerangan yg orang – orang lakukan di situ, dan anak muda itupun menuturkan semua peristiwa yg terjadi. Mendengar semua peristiwa itu Tambun yg dalam keadaan sudah naik pitam langsung menuju Pandung dan Sangkaraya itu memotong semua tali pengikat Bungai. Tambun dan Bungai langsung menebas semua orang yg ada disitu. Hanya Entak yg sempat melarikan diri kedaerah Tewah sekarang ( Desa Tewah Kab. Gumas )
Akibat pembunuhan itu terjadi pertumpahan darah yg cukup besar di atas Busung ( Pasir yg timbul disungai dikala kemarau ) di Tanjung Untung ( Karangan daha / kerikil pasir darah ) yg kelihatan merah darah sampai sekarang menjadi saksi. Melihat kejadian itu Behing sesepuh mereka menjadi sangat marah dan dengan hati yg sangat kesal, lalu menyumpah mereka dengan memusut mengurut jari ( marut tunjuk ) dan berkata : “ Tidak saya menyenangi sikap kamu yg saling bermusuhan sama saudaramu.”
Karena merasa kecewa dan malu Tambun dan istrinya Kaling, Bungai dan isterinya Bulou serta Ibu Tambun dan Bungai berangkat ke Batang Danum Mendeng di alam gaib dan menjadi gaib sampai sekarang. Itulah peristiwa sejarah yg Mengawali Hukum Adat Suku Dayak di wilayah tersebut yg penuh bersiram darah, nyawa dan air mata.
Walaupun Bungai dan Tambun, atau semua keturunan Lambung, Lanting dan Karangkang sudah menggaibkan dirinya tetapi bagi penduduk desa Tumbang Pajangei yang mengaku keturunannya entah yang keberapa, meyakini sekali bahwa pada kurun waktu tertentu setiap tahunnya Bungai dan Tambun pasti datang menengok desanya Tumbang Pajangei.
Waktu itu dapat dipastikan ialah pada setiap bulan Juli tanggal 4 (empat). Untuk kedua tokoh mitos ini disediakan sesajian yang diletakkan di atas batu granit di muara sungai Pajangei yakni di Batu Bulan, yang dahulu digelapkan Rambang. Bagi orang-orang yang mempunyai kebolehan supra natural dapat berkomunikasi dengan kedua tokoh mitos ini, atau paling tidak dapat melihat wujudnya secara kasat mata.Roh-roh atau mahluk gaib dari para jagoan, para tetuha desa dan para pemuda Tumbang Pajangei dengan setia masih melindungi keturunannya, dan bantuannya dapat diperoleh lewat ritualritualtertentu.
Sumber: https://folksofdayak.wordpress.com/2014/02/16/tambun-bungai-ringkai-rambang-timbulnya-hukum-adat-dayak-di-kalteng-dan-sekitarnya/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |