×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Rumah Adat

Elemen Budaya

Produk Arsitektur

Provinsi

Sulawesi Utara

Asal Daerah

Gorontalo

RUMAH DOLOHUPA DAN BANDAYO POMBOIDE, RUMAH ADAT GORONTALO

Tanggal 28 Oct 2017 oleh Admin Budaya .

Gorontalo merupakan salah satu provinsi termuda dan baru diresmikan pada tanggal 22 Desember 2000 setelah memisahkan diri dari provinsi induknya, yaitu Provinsi Sulawesi Utara. Meskipun terbilang sebagai provinsi baru, namun bukan berarti Provinsi Gorontalo mempunyai masyarakat dengan kebudayaan yang tertinggal. Kebudayaan suku Gorontalo sendiri sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum provinsi Gorontalo ini diresmikan. Tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suku Gorontalo salah satunya bisa dilihat dari adanya desain dari rumah adat Gorontalo yang bernama "Rumah Doluhapa" dan "Rumah Bandayo Pomboide". Nah, seperti apakah kedua rumah adat tersebut? Berikut ini penjelasannya.

1.      Rumah Dolohupa

Rumah Dolohupa

Dalam bahasa Gorontalo, kata Doluhapa sendiri artinya adalah “Mufakat”. Nama tersebut sesuai dengan fungsi dari rumah adat ini yang kerap digunakan untuk bermusyawarah guna mencapai mufakat di dalam perkara adat di masa pemerintahan para raja-raja Gorontalo pada masa lampau. Rumah Doluhapa juga kerap digunakan sebagai tempat untuk mengadili seseorang yang telah melakukan tindakan kejahatan.

Ada 3 (tiga) hukum yang dipakai dalam pengadilan yang dilakukan di rumah Doluhupa, yakni hukum pertahanan dan keamanan yang dipakai untuk mengadili para prajurit atau dapat dikatakan pengadilan militer (Buwatulo Bala), hukum adat (Buwatulo Adati), dan hukum agama Islam (Buwatulo Syara).

Dilihat dari segi desain arsitekturnya, rumah Dolohupa ini terbilang sangat unik. Rumah adat ini mempunyai struktur panggung dengan beberapa tiang atau pilar yang berukir sedemikian rupa sebagai sebuah hiasan. Pada bagian atap rumah Dolohupa ini dibuat dari jerami berkualitas yang dianyam, sedangkan pada bagian rumah lainnya seperti dinding, pagar, lantai, dan tangga terbuat dari bilah atau papan kayu.

Bagian dalam pada rumah adat Doluhupa ini tidak terbagi menjadi beberapa ruangan, melainkan hanya langsung berupa satu ruangan plong yang berukuran besar. Di saat ini, ruangan tersebut tidak lagi dipakai untuk mengadili seseorang. Ruangan tersebut saat ini beralih fungsi dan lebih kerap digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan sebuah upacara pernikahan adat, ataupun kegiatan adat lainnya.

Ada 1 (satu) bagian yang unik dari rumah adat Provinsi Gorontalo ini. Selain kita bisa menemukan adanya anjungan yang letaknya berada di bagian depan rumah, kita juga bisa melihat adanya 2 buah tangga yang saling berhadapan secara simetris pada bagian depan rumah yang berfungsi sebagai jalan masuk. Tangga ini dalam bahasa Gorontalo disebut dengan "Tolitihu".

2.      Rumah Bandayo Pamboide

Rumah Bandayo Pamboide

Bila pada rumah adat Doluhapa lebih kerap digunakan sebagai tempat untuk mengadili seseorang, maka rumah Bandayo Pamboide ini justru selalu digunakan sebagai tempat untuk bermusyawarah dan juga sebagai gedung pertunjukan adat. Fungsi dari rumah adat tersebut tentunya sesuai dengan namanya, kata "Bandayo" yang artinya adalah gedung, sementara kata "Pambide" artinya adalah tempat bermusyawarah.

Rumah adat Bandayo Pamboide dan Doluhapa juga berbeda dari segi desain arsitektur interiornya. Bila pada rumah adat Doluhapa tidak mempunyai sekat dan hanya terdiri atas 1 (satu) ruangan saja, maka pada rumah Bandayo Pamboide justru terbagi menjadi beberapa bagian kamar dengan sekat yang terbuat dari kayu atau papan. Saat ini, kita bisa menemukan dan juga melihat desain dari rumah adat Provinsi Gorontalo ini di depan rumah dinas Bupati Provinsi Gorontalo.

 

Referensi: http://www.kamerabudaya.com/2017/09/rumah-dolohupa-dan-bandayo-pomboide-rumah-adat-gorontalo.html

DISKUSI


TERBARU


Tradisi Sekaten...

Oleh Journalaksa | 29 Oct 2024.
Tradisi Sekaten Surakarta

Masyarakat merupakan kesatuan hidup dari makhluk-makhluk manusia saling terikat oleh suatu sistem adat istiadat (Koentjaraningrat, 1996: 100). Masyar...

Seni Tari di Ci...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Seni Tari Banyumasan

Seni tari merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Cilacap. Tari-tarian tradisional yang ber...

Wayang Banyumas...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Wayang Banyumasan

Wayang merupakan salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang memiliki akar dalam sejarah dan tradisi Jawa. Sebagai seni pertunjukan, wayang te...

Ekspresi Muda K...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Ekspresi Muda Kota

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya ditemui pada bidang informasi, komunikasi, transportasi, konstruksi, pendidikan, atau kesehatan...

Refleksi Realit...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Refleksi Keraton Yogyakarta Melalui Perspektif Sosiologis

Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya manusia menjadi penyebab munculnya kebudayaan. Kebudayaan sangat penting dalam k...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...