Salah satu komunitas dengan aturan adat pengelolaan hutan yang kuat dijalankan adalah komunitas adat Tapong. Secara administratif, wilayah adat komunitas ini berada di Desa Tapong, Kecamatan Maiwa, yang terdiri dari lima dusun yaitu Cilallang, Cempa, Battilang,Tempe-Tempe 1 dan Tempe-Tempe 2.
Bagi masyarakat adat Tapong, hutan merupakan sumber penghidupan kolektif, untuk mencukupi kehidupan sehari-hari secara subsisten. Berlaku prinsip kolektivisme atau kepemilikan bersama dalam hal penguasaan sumber daya hutan.
Masyarakat adat Tapong ini memiliki kearifan lokal atau Pangngadaran yang dikenal dengan istilah peppasang yang berarti ‘pesan-pesan leluhur’, yang harus ditaati dan dijalankan oleh anggota komunitas adat Tapong maupun pihak-pihak dari luar.
Terkait dalam hal pengelolaan hutan sendiri di komunitas ini dikenal istilah Mappemali, berupa larangan melakukan penebangan kayu, baik di wilayah hutan larangan, maupun di wilayah hutan kelola selama 4 bulan di setiap tahunnya.
masyarakat adat Tapong sangat memperhatikan keseimbangan dan keberlangsungan hutan dan hasil-hasilnya. Hal ini bisa dilihat dari adanya kebiasaan mengambil madu hutan tanpa merusak hutan atau pohon tempat lebah madu tersebut bersarang.
Di masa lalu, pada pola pertanian dan perkebunan dikenal istilah “gilir balik”, dimana masyarakat dalam membuka dan mengelola lahan secara berpindah-pindah di satu kawasan yang sama dengan rentang waktu tertentu.
Dengan kondisi alam yang subur, komunitas ini memiliki banyak potensi sumber daya alam sebagai sumber penghidupan masyarakat seperti rotan, madu, aren, kayu ebony dan berbagai jenis kayu yang berkualitas lainnya. Untuk tanaman perkebunan yang banyak dikelola warga antara lain coklat, kemiri, lada putih, durian, langsat, rambutan.
Kearifan masyarakat adat Tapong dalam menjaga hutan bisa dilihat dari adanya peppasangyang menyatakan “Malilu SipakaingE, Rebba Si Patokkong, Mali’ SiParappe, Tassikojo-kojo Lembong”, yang berarti saling mengingatkan ketika terjadi pelanggaran adat, hendaknya jangan mengambil hak yang bukan milik.
Dalam penyelesaian konflik dikomunitas adat, penetapan waktu pertanian, pembukaan lahan, upacara-upacara adat di rumuskan dalam pertemuan yang dikenal dengan nama Sipulung Wanua.
Sipulung Wanua ini merupakan kegiatan yang sangat krusial dilaksanakan untuk merumuskan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Tapong terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat mereka.
Sejumlah ritual adat juga masih tetap dilaksanakan hingga sekarang secara rutin, seperti Maccera Jerame atau pesta panen. Dalam pelaksanaan pesta panen ini berlangsung ritual seperti Mappadendang atau menabuh palung dan Ma’doa atau berdoa.
Ada juga ritual Mappasoso Salu, yang dilakukan apabila salah satu anggota komunitas adat melakukan kegiatan aqiqah atau perkawinan.
Seperti halnya di Toraja, di komunitas adat Tapong ini juga dikenal ritual Rambu Solo, sebagai ritual kematian dan Rambu Tuka untuk ritual pesta adat atau perkawinan.
Terkait kelembagaan adat, di komunitas ini dikenal jabatanTo Matua sebagai lembaga adat tertinggi atau merupakan pemimpin Masyarakat Adat Tapong.
Lambaga adat lainnya adalah Dulung, yang bertanggunjawab dalam urusan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.Sementara lembaga Ada’ Sara, secara khusus mengurus masalah-masalah keagamaan dan kebudayaan atau tradisi lokal.
sumber : http://www.mongabay.co.id/2016/04/10/beginilah-peppasang-kearifan-masyarakat-adat-tapong-menjaga-hutan/
MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...
Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.
SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...
Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...
Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja