Ritual
Ritual
Tradisi Bali Bali
Kembar Buncing
- 16 Juli 2018
Di Bali ada sebuah adat yang unik bila ada penduduk desa melahirkan anak kembar yang berjenis kelamin pria dan wanita atau yang disebut oleh penduduk setempat sebagai kembar buncing. Dulu si orang tua dan bayi kembar buncing ini menurut adat di Bali harus di dipindahkan dari rumah asalnya ke sebuah rumah darurat diatas tanah Banjar Adat yang terletak 800 meter sebelum kuburan, dikarenakan menurut kepercayaan setempat bila yang bersangkutan menolak untuk dipindahkan maka semua penduduk desa akan mendapat kutukan atau memada-mada dari Ratu.
 
Tidak itu saja, sang orang tua ini pun masih harus menjalani beberapa prosesi adat lainnya demi membendung murka dari sang ratu. Lantas prosesi seperti apa saja yang harus dilalui oleh orang tua sang bayi kembar buncing ini sebelum akhirnya diperbolehkan kembali kerumah miliknya. Kurang lebih inilah penjabaran singkatnya:
 
Kedua orang tua beserta bayinya diharuskan untuk keluar dari rumahnya dan pindah ke rumah darurat yang berdiri di atas tanah Banjar Adat yang letaknya tepat 800 Meter dari tanah pekuburan selama kurang lebih 3 Bulan, atau sampai yang bersangkutan melihat 3 kali bulan purnama. Selama dalam pengungsian, kedua orang tua sang bayi serta sang bayi sendiri tak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar desa. 
 
Sehari menjelang berakhirnya pengungsian atau pengucilan ini sang orang tua diwajibkan untuk melakukan upacara adat lainnya berupa upacara Pecaruan di Jaba Pura Desa. Dan sehari setelahnya sang orang tua bayi kembar buncing ini pun diharuskan pula melakukan upacara melasti ke laut/segara yang diyakini sebagai pelarungan segala kesialan. Pada upacara inilah si orang tua bayi harus merogoh kocek yang lumayan dalam.
 
Dan sebagai ritual penutup terhitung sehari seusai melakukan upacara melasti selama 3 hari si orang tua bayi beserta bayinya bersembahyang di tiga Pura Desa yang mempunyai Balai Agung Pegat. Dan seiring berakhirnya masa sembahyang di hari yang ketiga ini maka masa pengasingan ini pun selesai dan yang bersangkutan diperbolehkan kembali ke rumahnya atau melakukan perjalanan ke luar desa. 
 
Dari penjabaran singkat di atas saja kita tahu bahwa adat ini begitu memakan banyak waktu dan tentu juga biaya yang tak sedikit, makanya sekarang di Bali sendiri adat ini sudah mulai ditinggalkan, terlebih lagi dalam Awig-Awig Desa tak lagi ada bab yang mengatur tentang kembar buncing ini, terlebih lagi melalui PERDA NO. 10 TAHUN 1951, pemerintah Bali secara resmi telah menghapus adat ini. Jadi jika pada masa sekarang masih ada penduduk desa di Bali yang tetap melaksanakan adat ini maka semata-mata hanya untuk pelestarian budaya dan adat warisan leluhur dan bukannya karena takut akan memada-mada dan sebagainya.
 
Salah satu desa yang masih tetap melaksanakan adat ini adalah desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kasus terakhir tentang kembar buncing ini dilaksanakan pada tahun 2004 oleh pasangan suami istri bernama Nengah Tarsa (34 th) dengan Ketut Susun (29 TH) yang melahirkan bayi kembar buncing. Dan karena ini semata-mata menjalankan adat warisan budaya maka berbeda dengan dulu, adat ini pun mengalami banyak pelenturan seperti meski dalam masa pengasingan, warga atau tetangga tetap diperbolehkan untuk mendatangi dan bahkan setiap hari/malam penduduk desa dengan suka rela turut menunggui mereka di tempat pengungsiannya. Lebih dari itu baik untuk makan sehari-hari selama di pengasingan maupun biaya upacara adat banyak dibantu oleh penduduk hingga meskipun sedang menjalankan masa pengasingan yang bersangkutan tidak merasa dikucilkan bahkan sebaliknya merasa disayangi.
 
 
 
 

Sumber: http://arsipbudayanusantara.blogspot.com/2015/11/kembar-buncing.html

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Kidung Lakbok
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Jawa Barat

Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.

avatar
Henripurwanto
Gambar Entri
HUDON TANO (Periuk Tanah)
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692

avatar
Hokker
Gambar Entri
Benda Magis Masyarakat Batak Toba
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara

avatar
Hokker
Gambar Entri
ILMU TAMBA TUA
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland

avatar
Hokker
Gambar Entri
Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen (Aksara dan Bahasa Batak Toba)
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara

avatar
Hokker