|
|
|
|
Budaya Melangun Tanggal 05 Dec 2014 oleh Desi Natalika . |
Jika anggota keluarga ”Orang Rimbo” meninggal dunia merupakan peristiwa yang sangat menyedihkan bagi seluruh masyarakat adat”Orang Rimbo , terutama pihak keluarganya, mereka yang berada di sekitar rumah kematian akan pergi karena menganggap bahwa tempat tersebut tempat sial, selain untuk dapat lebih cepat melupakan kesedihan yang ada dengan meninggalkan tempat mereka tersebut dalam waktu yang cukup lama. Pada jaman dulu melangun bisa berlangsung antara 10 sampai 12 tahun. Namun kini karena wilayah mereka sudah semakin sempit (menjadi kawasan perusahaan, Taman Nasional Bukit XII) dan banyak dijarah oleh orang dari luar masyarakat”Orang Rimbo” , maka masa melangun menjadi semakin singkat yaitu sekitar 4 bulan sampai satu tahun saja. Wilayah melangun merekapun semakin dekat, tidak sejauh dahulu bahkan tidak ada lagi yang pergi melangun. Pada masa sekarang apabila terjadi kematian di suatu daerah, juga tidak seluruh anggota “Orang Rimbo” tersebut yang pergi melangun. Hanya angota keluarga-keluarga mendiang saja yang melakukannya. Hal ini berkaitan dengan semakin sempitnya wilayah jelajah kami ”Orang Rimbo”. Jenazah orang yang telah meninggal kemudian ditutup dengan kain dari mata kaki hingga
menutupi kepala lalu diangkat oleh 3 orang dari sudung/rumah menuju peristirahatannya yang terakhir di sebuah pondok yang terletak lebih dari 4 km ke dalam hutan. Pondok jenazah ini jika untuk orang dewasa tingginya 12 undukan/anak tangga (3-4 meteran) dari tanah, jika anak-anak tingginya 4 undukan dari tanah. Pondok ini diberi alas dari batangbatang kayu bulat kecil dan diberi atap daun-daun kering. Jenazah ”Orang Rimbo” tidak dimandikan dan tidak pula dikuburkan dalam tanah. Menurut tradisi kami, orang yang sudah meninggal masih mungkin hidup kembali. Jika dikuburkan dalam tanah, maka orang yang sudah meninggal tersebut diyakini tidak mempunyai kesempatan untuk bangkit kembali menemui keluarganya.
Kepercayaan tersebut bermula dari peristiwa nyata dahulu kala, dimana orang yang sudah sekarat (mungkin pingsan dalam waktu yang lama) ditinggalkan oleh kelompoknya di sebuah pondok, ternyata kemudian hidup kembali dan sehat serta pulang ke keluarganya. Kejadian ini yang mengilhami kami untuk tidak menguburkan jenazah ”Orang Rimbo” yang sudah meninggal.
Sumber : http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/05/Kesaksian-Tumenggung-Tarib_Orang-Rimba_pada-Sidang-Gugatan-UU-Kehutanan-ke-MK-1.pdf
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |