Batu Parhundulan Tuan Manggala Bulan merupakan batu tempat duduk Tuan Manggala Bulan. Batu yang terletak di kawasan Rumahela, Situs Parhutaan Raja Isumbaon, di daerah Pusuk Buhit. Menurut sumber yang diperoleh pada saat Tim Survey Batakologi melakukan Ekspedisi ke Samosir, Pusuk Buhit dibagi menjadi dua daerah, yaitu daerah hasundutan (barat) yang didiami oleh Guru Tatea Bulan, dan daerah habinsaran (timur) yang didiami oleh Raja Isombaon, keduanya merupakan anak dari Si Raja Batak. Tuan Manggala Bulan adalah anak sulung dari Raja Isombaon. Kisahnya tidak tercatat di buku Tarombo Batak, sebab beliau tidak memiliki keturunan, dan diyakini Batu Parhundulan inilah tempat Tuan Manggala Bulan senang melihat Danau Toba dari atas Pusuk Buhit.
Menurut sumber yang diperoleh dari hasil ekspedisi Tim Survey Batakologi di Samosir, Situs Parhutaan Raja Isombaon (Rumahela) ditemukan pada tahun 2010 dan sampai pada Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak tahun 2024, Situs Parhutaan Raja Isombaon (Rumahela) tetap dijaga dan dirawat oleh Komunitas Rumahela. Ketika Tim Survey Batakologi mengunjungi acara festival yang diselenggarakan dari tanggal 1 Juli hingga tanggal 10 Juli 2024, pada tanggal 5 Juli diadakan acara Misa Inkulturasi yang diselenggarakan menurut Agama Kristen Katolik. Hal ini menjadi informasi yang menarik dimana perpaduan antara agama dan budaya berkolaborasi dalam perayaan suatu ibadah. Adapun Situs Parhutaan Raja Isombaon (Rumahela) berada di bagian timur Pusuk Buhit (Habinsaran) dan diyakini sebagai awal mula peradaban masyarakat Batak yang berasal dari keturunan-keturunan dari Raja Isombaon (anak kedua dari Si Raja Batak), sedangkan di bagian barat (Hasundutan) dihuni oleh keturunan dari Guru Tatea Bulan.
ULOS JUGIA Ulos Jugia disebut juga sebagai " Ulos na so ra pipot " atau pinunsaan. Biasanya adalah ulos "Homitan" yang disimpang di "Parmonang-monangan" (Hombung). Menurut kepercayaan oran batak, ulos jenis ini tidak dapat dipakai sembarangan dan hanya orang tertentu saja yang dapat menggunakan ulos Jogia ini. Orang yang menggunakan ulos ini adalah orang yang sudah Saurmatua yaitu semua anak laki-laki dan perempuan sudah menikah dan dari semua anak laki-laki dan perempuannya dia sudah memiliki cucu. Hanya orang yang demikianlah yang di sebut "Na gabe", yang berhak menggunakan Ulos Jugia ini, Selama masih ada anaknya yang belum kawin, atau masih ada anaknya (laki-laki dan perempuan) yang belum memiliki keturunan, maka belum digolongkan menjadi orang uamg saurmatua Untuk lebih jelas terkait dengan status Saurmatua, berikut contoh dalam keluarganya. Seorang keluarga Terdiri dari Ayah, Ibu dan 5 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, maka t...