Aduan Kuda merupakan salah satu olahraga tradisional yang terkenal di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kabupaten Muna dan telah menjadi tontonan yang menarik bagi masyarakat luas. Di kalangan masyarakat Muna, atraksi ini populer dengan sebutan pogeraha adara, yang berarti adu kekuatan kuda. Atraksi aduan kuda memiliki nilai filosofi yang berkaitan dengan keutamaan hak dan harga diri dalam melaksanakan tanggung jawab. Masyarakat suku Muna akan berupaya sekuat tenaga dalam menjaga hak dan harga dirinya, walaupun nyawa taruhannya. Sampai sekarang, filosofi tersebut tetap menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat suku Muna. Atraksi adu kuda ini merupakan warisan dari kerajaan Muna di era kejayaannya. Pada awalnya, aduan kuda ditampilkan pada saat raja-raja di Kerajaan Muna kedatangan tamu penting dari luar daerah, seperti dari pulau Jawa atau dari daerah lain. Untuk menghibur para tamu tersebut, maka diadakanlah atraksi aduan kuda yang kemudian menjadi tradisi...
Dalam adat suku Wuna (Muna), setiap anak perempuan yang akan memasuki usia remaja diwajibkan menjalani tradisi pingitan (Karia) selama empat hari empat malam atau dua hari dua malam, tergantung kesepakatan antara penyelenggara Karia dengan pomantoto. Tradisi ini bertujuan untuk membekali anak-anak perempuan dengan nilai-nilai etika, moral dan spiritual, baik statusnya sebagai seorang anak, ibu, istri maupun sebagai anggota masyarakat. Sesuai proses pingitan, diadakanlah selamatan dengan mengundang sanak keluarga, kerabat dan handai taulan. Dalam prosesi selamatan ini digelar Tari Linda yang menggambarkan tahap-tahap kehidupan seorang perempuan mulai dari melepaskan masa kanak-kanak lalu memasuki masa remaja, kemudian masa dewasa dan siap untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Dalam adat suku Muna, setiap anak perempuan yang akan memasuki usia remaja diwajibkan untuk menjalani tradisi pingitan (Karia) selama empat hari empat malam, dua hari dua malam, atau sehari semal...
Haroa ini diadakan setiap tanggal 10 Muharram. Tanggal 10 Muharram dirayakan oleh para sui dengan tersedu-sedu. Pada hari ini, cucu Rasulullah, Hussein bin Ali, dibantai bersama seluruh keluarga dan pengikutnya. Makanya, di kalangan penganut ahlul bayt atau syiah, tanggal 10 Muharram senantiasa dirayakan agar menjadi pelajaran bagi generasi penerus. Ketika Hussein wafat, maka putranya Imam Ali Zainal Abidin (atau dalam sejarah dikenal sebagai Imam Sajjad karena saking seringnya bersujud) menjadi yatim. Dalam bahasa Buton, yatim disebut maelu. Demi memberi kekuatan bagi Imam Ali Zainal Abdiin agar tegar dalam meneruskan amanah Rasululah untuk menegakkan agama Islam, orang-orang Buton mengadakan haroa pekandeana anana maelu (makan-makannya anak yatim). Pelaksanaannya adalah dengan cara memanggil dua orang anak yatim berusia 4 sampai 7 tahun (sesuai umur Imam Ali). Kemudian dari kalangan keluarga yang melakukan upacara, secara bergiliran ikut menyuapi dua anak tersebut. Sesudahnya, mer...
Haroa yang dilakukan pada bulan Rabiul Awal untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Lahirnya Muhammad adalah berita gembira yang menjadi berkah bagi semesta. Muhammad adalah representasi dari sosok yang membawa jalan terang bagi manusia. Untuk itu, kelahirannya dirayakan dengan haroa dan membaca doa syukur bersama-sama. Menurut adat Buton, haroa tersebut dibuka oleh sultan pada malam 12 hari bulan. Kemudian untuk kalangan masyarakat biasa memilih salah satu waktu antara 13 hari bulan sampai 29 hari bulan Rabiul Awal. Setelah itu ditutup oleh Haroana Hukumu pada 30 hari bulan Rabul Awal. Masyarakat menjalankannya setiap tahun dengan membaca riwayat Nabi Muhammad. Kadangkala selesai haroa, dilanjutkan dengan lagu-lagu Maludu sampai selesai, yang biasanya dinyanyikan dari waktu malam sampai siang hari. Sumber: http://www.timur-angin.com/2009/08/tradisi-haroa-yang-lestari.html
Upacara yang berkaitan dengan Nuzulul Qur’an (Qunut). Upacara ini biasanya dilaksanakan pada pertengahan bulan suci Ramadhan atau pada 15 malam puasa. Dulunya, masyarakat memeriahkannya dengan membawa makanan ke masjid keraton dan dimakan secara bersama-sama menjelang waktu sahur. Qunua dilakukan usai salat tarwih dan dirangkaian dengan sahur secara bersama-sama di dalam masjid. Sumber: http://www.timur-angin.com/2009/08/tradisi-haroa-yang-lestari.html
Kata Katoba beradal dari kata toba. Kata toba ini sendiri dapat dipastikan berasal dari bahasa Arab yakni taubah yang berarti menyesal. Secara harfiah taubah dapat berarti menyesali semua perbuatan buruk yang pernah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Dalam bahasa Indonesia, kata taubah diserap menjadi kata taubat. Orang yang sudah bertaubat artinya akan kembali ke ajaran Islam dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah. Kata toba dalam masyarakat muna dapat berarti suci, artinya mengembalikan sesuatu ke keadaan suci atau menjadikan sesuatu menjadi suci. Kata katoba sendiri dapat berarti penyucian. Seorang anak yang ‘di-katoba’ berarti mengembalikan anak itu ke keadaan suci, untuk menjadi Islam sejati. Pada zaman dahulu, anak yang belum ‘dikatoba’ belum diperkenankan untuk menyentuh kitab Alqur’an, masuk ke dalam mesjid ataupun mendirikan sholat sebab anak tersebut belum suci. Namun s...
merupakan ketentuan adat yang mengatur perkawinan antara orang asing dengan wanita Suku Muna. Orang asing yang dimaksud adalah suku-suku lain di Indonesia atau negara asing, kecuali Suku Buton. Untuk Suku Buton tidak disebut orang asing karena sistem adatnya sama dengan sistem adat Suku Muna. Menurut salah seorang Tokoh Adat Muna, La Ode Abdul Muksin, ketentuan adat FETEGHO RUMAMPE meliputi: Jika orang asing menikahi wanita Suku Muna dari golongan Kaomu, maka nilai adatnya adalah 110 boka Muna. Keturunan dari pasangan ini nantinya termasuk golongan Kaomu. Jika orang asing menikahi wanita Suku Muna dari golongan Walaka/Sara, maka nilai adatnya adalah 80 boka Muna. Keturunan dari pasangan ini nantinya termasuk golongan Walaka/Sara. Jika orang asing menikahi wanita Suku Muna dari golongan Fitu Bengkauno, maka nilai adatnya adalah 40 boka Muna. Keturunan dari pasangan ini nantinya termasuk golongan Fitu Bengkauno. Terkait ketentuan a...
Perkawinan dalam masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di Indonesia. Sistem perkawinan ini telah ada semenjak dahulu kala sebelum masuknya agama Islam di Muna. Setelah datangnya Islam dan diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna, sistem perkawinan yang dahulunya tetap tidak berubah terutama yang berhubungan dengan masalah mahar (mas kawin). Yang berubah hanyalah proses ijab kabul-nya saja yang mengikuti ajaran Islam sebagai perkawinan dalam Islam. Pada suatu ketika salah seorang Cucu Raja La Ode Husein (La Ode Husein bergelar Omputo Sangia) yang bernama Wa Ode Kadingke (Putri La Ode Zainal Abidin yang menjadi Kapitalau Lasehao, mungkin semacam Adipati di Jawa) menikah dengan orang Asing (Suku Bugis). Perkawinan tersebut ditantang keras oleh Raja Muna yang saat itu bernama La Ode Sumaili yang tidak lain adalah saudara sepupu Wa Ode Kadingke. Alasan Raja menentang perkawinan tersebut adalah bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi Wa Ode Kadin...
Tari Ntiarasino merupakan salah satu tarian atau kesenian asli Suku Muna. Menurut bahasa sastra Muna, Ntiarasino artinya yang dipuja. Ntiarasino merupakan ungkapan bahasa sastra Muna kepada orang yang menjadi patriot pejuang pembela tanah air dan juga ungkapan rasa haru mereka yang sangat mendalam. Karena gembiranya para gadis-gadis menyambut dengan mempersembahkan tari yang dibawakan oleh 6 orang putra putri dengan menggunakan perisai dan tombak. Sumber: http://suku-dunia.blogspot.co.id/2015/09/kebudayaan-suku-muna-di-sulawesi.html?m=1