Di Kabupaten Lahat, Sumatera selatan terdapat suatu tradisi. Tradisi yang di maksud bernama "Bekarang". Bekarang merupakan sebuah tradisi adat yang dilakukan setiap tahun nya dan biasa nya dilaksanakan setelah Idul Fitri, pengertian dari bekarang yaitu menangkap ikan bersama para penduduk desa setempat di sebuah sungai, Perbedaan nya dengan menangkap ikan di sungai dengan tradisi bekarang sangatlah berbeda dikarenakan ikan di sungai tempat diadakan nya "Bekarang" yaitu sebuah lubuk larangan dimana warga atau siapapun tidak boleh menangkap ikan di sungai di area tersebut selama jangka waktu satu tahun lama nya dan di buka nya lubuk larangan saat tradisi akan dilakukan, maka dari itu ikan di lubuk larangan sangatlah besar dan banyak sekali. Apabila ada warga atau seseorang yang mengambil ikan di lubuk Larangan akan di kenakan denda dan sanksi oleh warga dan pejabat desa, walaupun sanksi tersebut tidak tertulis akan tetapi peraturan tersebut sudah di yakini dan di taati oleh warga....