|
|
|
|
Upacara Kawin Sumbang Tanggal 07 Sep 2012 oleh hokky saavedra. |
Masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah memiliki tradisi yang melarang perkawinan sedarah ( kawin sumabang). Misalnya, kakek nikah dengan cucunya, paman menikah dengan keponakannya, nikah sesama saudara kandung, dan sebaginya. Untuk menghindarkan terjadinya perkawinan sedarah, maka diadakan Hakumbang Auh.
Walaupun ada rambu-rambu yang mengatur perkawinan tetap saja terjadi pelanggaran. Pelanggar kawin sedarah (sala Hurui) akan mendapatkan sanksi dari keluarga laki-laki dan perempuan serta sanksi dari masyarakat. Sanksi itu diberikan karena dikuatirkan anak hasil hubungan mereka lahir tidak normal (cacat,fisik dan mental).
Selain itu, masyarakat berkeyakinan orang yang berhubungan intim tidak melalui perkawinan yang sah bakal menimbulkan sial bagi manusia maupun alam sekitar. untuk menghindari musibah tersebut, maka diadakan ritula yang disebut Pakanan Tambun Tulah. Tambun Tulah adalah penguasa asal-usul sial bagi masyarakat dan penyebab anak lahir tidak normal.
Syarat-syarat ritual pakanan Tambun Tulah yaitu hewan kurban (ayam dan babi), dulang (tempat babi makan), sesajen, dan lain-lain.
Sumber: Museum Balanga, Palangkaraya.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |