Ritual
Ritual
Upacara Adat Kalimantan Barat Kapuas Hulu
Upacara Adat Siala Palak Asu Dayak Tamambalo
- 16 Mei 2018

Subsuku Dayak Tamambaloh adalah komunitas masyarakat adat yang tinggal di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Secara berkelompok mereka mendiami beberapa wilayah di aliran Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu, Sungai Palin di Kecamatan Embaloh Hilir, dan Sungai Peniung Kecamatan Kalis.

       Sama dengan subsuku Dayak lainnya, Komunitas Dayak Tamambaloh juga memiliki adat dan tradisi yang mengatur tata krama, pergaulan, dan segala persoalan kehidupan. Bagi mereka, tradisi dan adat hidup adalah ciri dan identitas untuk terus dilaksanakan yang beberapa diantaranya masih dapat ditemui hingga hari ini. Salah satunya adalah Adat Siala Palak Asu.
       
Dalam bahasa setempat, adat ini mengatur soal perkawinan yang salah, dalam arti bahwa pasangan yang melaksanakan perkawinan tersebut sebenarnya dilarang/tidak boleh. Karena perkawinan bagi masyarakat Dayak Tamambaloh adalah suatu peristiwa yang sakral sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat istiadatnya.
     
Tidak hanya gereja yang ada larangan dalam hal perkawinan. Namun adat juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam perkawinan itu,” ujar Pius Rantap, selaku Kepala Adat Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, saat dihubungi KR pada pekan pertama April 2009 yang lalu.
     
Berdasarkan pemaparannya, perkawinan yang mutlak dilarang menurut Komunitas Dayak Tamambaloh ini adalah perkawinan antara saudara dengan saudara, perkawinan antara
paman,keponakan,perkawinan antara bapak/ibu dengan anaknya, dan perkawinan antara kakek/nenek dengan cucunya.
      
Ketika beberapa ketentuan larangan mutlak itu dilanggar, maka pasangan ini akan dikenakan sanksi Adat Marabor Banua atau Kudi. “Adat Marabor Banua adalah adat untuk membersihkan kampung halaman akibat perbuatan yang melanggar itu,” ujar Rantap. Dulu, hukum adat Marabor Banua ini berupa hukuman rajam. Namun, seiring perkembangan jaman, sanksi rajam itu tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pelaku dihukum untuk menyerahkan seekor babi tanda saut banua (pembersih kampung), sedangkan penebus/pengganti nyawa yakni dengan membayar jumlah Kaletao 12 x gram emas.
       
Adapun, bentuk perkawinan yang secara khusus dikenakan sanksi Adat Siala Palak Asu ini adalah perkawinan antara saudara sepupu/keturunan tingkat kedua (sanak toa). Perkawinan semacam ini sengaja dilarang karena berbagai pertimbangan. “Pelarangan itu bukannya tanpa alasan. Namun berdasarkan pengalaman, ketika perkawinan seperti ini tetap dilaksanakan, maka anaknya akan menjadi bodoh, cacat dan sebagainya,” jelas Rantap memberikan alasan. Untuk melaksanakan adat Siala Palak Asu, keterlibatan para tokoh adat kampung sangatlah tinggi. Mereka (para tokoh adat itu) akan sesegera mungkin memanggil pasangan yang masuk dalam kategori perkawinan yang di larang itu (perkawinan sanak toa) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan para tokoh adat kampung.                                                                                               
     
Dalam proses pemanggilan itu, pasangan yang melanggar tidak serta merta langsung membayar hukuman adatnya. Melainkan harus didiskusikan terlebih dahulu melalui musyawarah mupakat untuk penentuan hari pelaksanaan adat nantinya. Dan ketika hari pembayaran adat sudah ditentukan, maka dilaksanakanlah adat Siala Palak Asu. Biasanya, adat Siala Palak Asu ini dilaksanakan pada malam hari. “Dulu, pelaksanaan adat ini dilaksanakan di Balai Desa.
       
Tapi, bagi kampung yang belum memiliki Balai Desa/Adat, pelaksanaan adatnya bisa dilakukan di rumah pribadi Kepala Adat,” papar Rantap. Dalam adat ini, pasangan yang melanggar itu dipersilakan untuk berbicara tentang kejadiannya.
Kadang karena malu, pasangan yang melanggar itu hanya bisa bicara dari dalam kamar.
“Orang tua dari pasangan yang melanggar tidak boleh untuk berbicara. Malahan mereka pasrah dengan keputusan para pengurus kampung,” ujar Rantap.
 
Rumah betang dayak  jaman dahulu
 Cara mengambil alat rumah

       Menurut ketentuan adat setempat, orang yang melanggar Adat Siala Palak Asu ini akan dikenakan sanksi adat berupa Kaletao 4 x gram emas. Setelah sanksi adatnya dibayar, acara dilanjutkan dengan makan dan minum ala kadarnya. Dan prosesi adat Siala Palak Asu pun dianggap sudah selesai.Demikianlah tata cara pernikahan pada suku dayak tamambalo.

Sumber: http://sargiusny.blogspot.co.id/2014/06/suku-dayak-tamambaloh-kapuas.html

 

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Tradisi MAKA
Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan
Nusa Tenggara Barat

MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...

avatar
Aji_permana
Gambar Entri
Wisma Muhammadiyah Ngloji
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
SMP Negeri 1 Berbah
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Pabrik Gula Randugunting
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Kompleks Panti Asih Pakem
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja

avatar
Bernadetta Alice Caroline