Ritual
Ritual
Upacara Adat Kalimantan Barat Kapuas Hulu
Upacara Adat Siala Palak Asu Dayak Tamambalo
- 16 Mei 2018

Subsuku Dayak Tamambaloh adalah komunitas masyarakat adat yang tinggal di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Secara berkelompok mereka mendiami beberapa wilayah di aliran Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu, Sungai Palin di Kecamatan Embaloh Hilir, dan Sungai Peniung Kecamatan Kalis.

       Sama dengan subsuku Dayak lainnya, Komunitas Dayak Tamambaloh juga memiliki adat dan tradisi yang mengatur tata krama, pergaulan, dan segala persoalan kehidupan. Bagi mereka, tradisi dan adat hidup adalah ciri dan identitas untuk terus dilaksanakan yang beberapa diantaranya masih dapat ditemui hingga hari ini. Salah satunya adalah Adat Siala Palak Asu.
       
Dalam bahasa setempat, adat ini mengatur soal perkawinan yang salah, dalam arti bahwa pasangan yang melaksanakan perkawinan tersebut sebenarnya dilarang/tidak boleh. Karena perkawinan bagi masyarakat Dayak Tamambaloh adalah suatu peristiwa yang sakral sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat istiadatnya.
     
Tidak hanya gereja yang ada larangan dalam hal perkawinan. Namun adat juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam perkawinan itu,” ujar Pius Rantap, selaku Kepala Adat Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, saat dihubungi KR pada pekan pertama April 2009 yang lalu.
     
Berdasarkan pemaparannya, perkawinan yang mutlak dilarang menurut Komunitas Dayak Tamambaloh ini adalah perkawinan antara saudara dengan saudara, perkawinan antara
paman,keponakan,perkawinan antara bapak/ibu dengan anaknya, dan perkawinan antara kakek/nenek dengan cucunya.
      
Ketika beberapa ketentuan larangan mutlak itu dilanggar, maka pasangan ini akan dikenakan sanksi Adat Marabor Banua atau Kudi. “Adat Marabor Banua adalah adat untuk membersihkan kampung halaman akibat perbuatan yang melanggar itu,” ujar Rantap. Dulu, hukum adat Marabor Banua ini berupa hukuman rajam. Namun, seiring perkembangan jaman, sanksi rajam itu tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pelaku dihukum untuk menyerahkan seekor babi tanda saut banua (pembersih kampung), sedangkan penebus/pengganti nyawa yakni dengan membayar jumlah Kaletao 12 x gram emas.
       
Adapun, bentuk perkawinan yang secara khusus dikenakan sanksi Adat Siala Palak Asu ini adalah perkawinan antara saudara sepupu/keturunan tingkat kedua (sanak toa). Perkawinan semacam ini sengaja dilarang karena berbagai pertimbangan. “Pelarangan itu bukannya tanpa alasan. Namun berdasarkan pengalaman, ketika perkawinan seperti ini tetap dilaksanakan, maka anaknya akan menjadi bodoh, cacat dan sebagainya,” jelas Rantap memberikan alasan. Untuk melaksanakan adat Siala Palak Asu, keterlibatan para tokoh adat kampung sangatlah tinggi. Mereka (para tokoh adat itu) akan sesegera mungkin memanggil pasangan yang masuk dalam kategori perkawinan yang di larang itu (perkawinan sanak toa) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan para tokoh adat kampung.                                                                                               
     
Dalam proses pemanggilan itu, pasangan yang melanggar tidak serta merta langsung membayar hukuman adatnya. Melainkan harus didiskusikan terlebih dahulu melalui musyawarah mupakat untuk penentuan hari pelaksanaan adat nantinya. Dan ketika hari pembayaran adat sudah ditentukan, maka dilaksanakanlah adat Siala Palak Asu. Biasanya, adat Siala Palak Asu ini dilaksanakan pada malam hari. “Dulu, pelaksanaan adat ini dilaksanakan di Balai Desa.
       
Tapi, bagi kampung yang belum memiliki Balai Desa/Adat, pelaksanaan adatnya bisa dilakukan di rumah pribadi Kepala Adat,” papar Rantap. Dalam adat ini, pasangan yang melanggar itu dipersilakan untuk berbicara tentang kejadiannya.
Kadang karena malu, pasangan yang melanggar itu hanya bisa bicara dari dalam kamar.
“Orang tua dari pasangan yang melanggar tidak boleh untuk berbicara. Malahan mereka pasrah dengan keputusan para pengurus kampung,” ujar Rantap.
 
Rumah betang dayak  jaman dahulu
 Cara mengambil alat rumah

       Menurut ketentuan adat setempat, orang yang melanggar Adat Siala Palak Asu ini akan dikenakan sanksi adat berupa Kaletao 4 x gram emas. Setelah sanksi adatnya dibayar, acara dilanjutkan dengan makan dan minum ala kadarnya. Dan prosesi adat Siala Palak Asu pun dianggap sudah selesai.Demikianlah tata cara pernikahan pada suku dayak tamambalo.

Sumber: http://sargiusny.blogspot.co.id/2014/06/suku-dayak-tamambaloh-kapuas.html

 

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Kidung Lakbok
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Jawa Barat

Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.

avatar
Henripurwanto
Gambar Entri
HUDON TANO (Periuk Tanah)
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692

avatar
Hokker
Gambar Entri
Benda Magis Masyarakat Batak Toba
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara

avatar
Hokker
Gambar Entri
ILMU TAMBA TUA
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland

avatar
Hokker
Gambar Entri
Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen (Aksara dan Bahasa Batak Toba)
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara

avatar
Hokker