×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Upacara Adat

Provinsi

Kalimantan Barat

Asal Daerah

Kapuas Hulu

Upacara Adat Siala Palak Asu Dayak Tamambalo

Tanggal 16 May 2018 oleh Sobat Budaya.

Subsuku Dayak Tamambaloh adalah komunitas masyarakat adat yang tinggal di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Secara berkelompok mereka mendiami beberapa wilayah di aliran Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu, Sungai Palin di Kecamatan Embaloh Hilir, dan Sungai Peniung Kecamatan Kalis.

       Sama dengan subsuku Dayak lainnya, Komunitas Dayak Tamambaloh juga memiliki adat dan tradisi yang mengatur tata krama, pergaulan, dan segala persoalan kehidupan. Bagi mereka, tradisi dan adat hidup adalah ciri dan identitas untuk terus dilaksanakan yang beberapa diantaranya masih dapat ditemui hingga hari ini. Salah satunya adalah Adat Siala Palak Asu.
       
Dalam bahasa setempat, adat ini mengatur soal perkawinan yang salah, dalam arti bahwa pasangan yang melaksanakan perkawinan tersebut sebenarnya dilarang/tidak boleh. Karena perkawinan bagi masyarakat Dayak Tamambaloh adalah suatu peristiwa yang sakral sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat istiadatnya.
     
Tidak hanya gereja yang ada larangan dalam hal perkawinan. Namun adat juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam perkawinan itu,” ujar Pius Rantap, selaku Kepala Adat Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, saat dihubungi KR pada pekan pertama April 2009 yang lalu.
     
Berdasarkan pemaparannya, perkawinan yang mutlak dilarang menurut Komunitas Dayak Tamambaloh ini adalah perkawinan antara saudara dengan saudara, perkawinan antara
paman,keponakan,perkawinan antara bapak/ibu dengan anaknya, dan perkawinan antara kakek/nenek dengan cucunya.
      
Ketika beberapa ketentuan larangan mutlak itu dilanggar, maka pasangan ini akan dikenakan sanksi Adat Marabor Banua atau Kudi. “Adat Marabor Banua adalah adat untuk membersihkan kampung halaman akibat perbuatan yang melanggar itu,” ujar Rantap. Dulu, hukum adat Marabor Banua ini berupa hukuman rajam. Namun, seiring perkembangan jaman, sanksi rajam itu tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pelaku dihukum untuk menyerahkan seekor babi tanda saut banua (pembersih kampung), sedangkan penebus/pengganti nyawa yakni dengan membayar jumlah Kaletao 12 x gram emas.
       
Adapun, bentuk perkawinan yang secara khusus dikenakan sanksi Adat Siala Palak Asu ini adalah perkawinan antara saudara sepupu/keturunan tingkat kedua (sanak toa). Perkawinan semacam ini sengaja dilarang karena berbagai pertimbangan. “Pelarangan itu bukannya tanpa alasan. Namun berdasarkan pengalaman, ketika perkawinan seperti ini tetap dilaksanakan, maka anaknya akan menjadi bodoh, cacat dan sebagainya,” jelas Rantap memberikan alasan. Untuk melaksanakan adat Siala Palak Asu, keterlibatan para tokoh adat kampung sangatlah tinggi. Mereka (para tokoh adat itu) akan sesegera mungkin memanggil pasangan yang masuk dalam kategori perkawinan yang di larang itu (perkawinan sanak toa) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan para tokoh adat kampung.                                                                                               
     
Dalam proses pemanggilan itu, pasangan yang melanggar tidak serta merta langsung membayar hukuman adatnya. Melainkan harus didiskusikan terlebih dahulu melalui musyawarah mupakat untuk penentuan hari pelaksanaan adat nantinya. Dan ketika hari pembayaran adat sudah ditentukan, maka dilaksanakanlah adat Siala Palak Asu. Biasanya, adat Siala Palak Asu ini dilaksanakan pada malam hari. “Dulu, pelaksanaan adat ini dilaksanakan di Balai Desa.
       
Tapi, bagi kampung yang belum memiliki Balai Desa/Adat, pelaksanaan adatnya bisa dilakukan di rumah pribadi Kepala Adat,” papar Rantap. Dalam adat ini, pasangan yang melanggar itu dipersilakan untuk berbicara tentang kejadiannya.
Kadang karena malu, pasangan yang melanggar itu hanya bisa bicara dari dalam kamar.
“Orang tua dari pasangan yang melanggar tidak boleh untuk berbicara. Malahan mereka pasrah dengan keputusan para pengurus kampung,” ujar Rantap.
 
Rumah betang dayak  jaman dahulu
 Cara mengambil alat rumah

       Menurut ketentuan adat setempat, orang yang melanggar Adat Siala Palak Asu ini akan dikenakan sanksi adat berupa Kaletao 4 x gram emas. Setelah sanksi adatnya dibayar, acara dilanjutkan dengan makan dan minum ala kadarnya. Dan prosesi adat Siala Palak Asu pun dianggap sudah selesai.Demikianlah tata cara pernikahan pada suku dayak tamambalo.

Sumber: http://sargiusny.blogspot.co.id/2014/06/suku-dayak-tamambaloh-kapuas.html

 

DISKUSI


TERBARU


Tradisi Sekaten...

Oleh Journalaksa | 29 Oct 2024.
Tradisi Sekaten Surakarta

Masyarakat merupakan kesatuan hidup dari makhluk-makhluk manusia saling terikat oleh suatu sistem adat istiadat (Koentjaraningrat, 1996: 100). Masyar...

Seni Tari di Ci...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Seni Tari Banyumasan

Seni tari merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Cilacap. Tari-tarian tradisional yang ber...

Wayang Banyumas...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Wayang Banyumasan

Wayang merupakan salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang memiliki akar dalam sejarah dan tradisi Jawa. Sebagai seni pertunjukan, wayang te...

Ekspresi Muda K...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Ekspresi Muda Kota

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya ditemui pada bidang informasi, komunikasi, transportasi, konstruksi, pendidikan, atau kesehatan...

Refleksi Realit...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Refleksi Keraton Yogyakarta Melalui Perspektif Sosiologis

Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya manusia menjadi penyebab munculnya kebudayaan. Kebudayaan sangat penting dalam k...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...