|
|
|
|
Sumbang Duo Baleh di Minangkabau Tanggal 09 Aug 2018 oleh OSKM18_16518187_Dzaky Fachrezi. |
Wanita di Minangkabau memegang peranan penting dalam kehidupan. Selain sebagai calon Bundo Kanduang Palito Nagari, wanita di Minangkabau juga merupakan penerima harato pusako turun temurun dalam kaumnya. Setiap wanita akan menjadi sosok ibu dalam rumah tangganya kelak. Oleh karena itu, seorang wanita haruslah memiliki sifat dan etika yang baik, sebagaimana frasa Palito Nagari yang disematkan pada Bundo Kanduang.
Sejak dahulu, wanita di Minangkabau selalu diajarkan oleh orangtuanya mengenai Sumbang Duo Baleh. Apa itu sumbang duo baleh? Dan apa kaitannya dengan sifat dan etika terpuji yang harus dimiliki sosok wanita di Minangkabau? Sumbang atau disebut juga "sonsang" berarti kurang dan cenderung kepada salah. Adapun yang dimaksud dengan Sumbang Duo Baleh disini ialah semacam norma adat yang bersifat turun temurun dan tidak tertulis mengenai hal-hal yang sepatutnya dijauhi, dihindari, bahkan ditinggalkan oleh wanita di Minangkabau. Dua belas larangan itu adalah sebagai berikut:
1. Sumbang Duduak
Seorang wanita di Minangkabau dilarang untuk duduk bersila seperti layaknya laki-laki. Selain itu, mereka juga dilarang untuk duduk dengan membuka paha, jongkok, atau duduk di tempat yang tidak semestinya seperti tangga, pintu, dan lain-lain. Seharusnya, duduk seorang wanita di Minangkabau ialah basimpuah dengan merapatkan kedua paha.
2. Sumbang Tagak
Layaknya sumbang duduak, wanita di Minangkabau juga dilarang untuk berdiri di tempat yang tidak semestinya. Begitu juga berdiri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
3. Sumbang Jalan
Langkah seorang wanita di Minangkabau digambarkan dengan pepatah Samuik tapijak indak mati, alu tataruang patah tigo. Langkahnya harus pasti, tegas, tapi tidak tergesa-gesa. Wanita di Minangkabau juga dilarang untuk berjalan berduaan dengan yang bukan muhrimnya, atau berjalan sendirian di malam hari tanpa tujuan yang jelas.
4. Sumbang Kato
Perkataan bisa terasa manis, dan juga bisa setajam pedang. Seorang wanita di Minangkabau sepatutnya berkata yang baik atau diam. Kato nan ampek ialah hal fundamental yang harus dijaga dan diterapkan oleh wanita di Minangkabau.
5. Sumbang Caliak
Melihat sesuatu yang tidak pantas dilihat oleh seorang wanita, bertatapan mata dengan lawan jenis hingga menimbulkan syahwat adalah larangan bagi wanita di Minangkabau. Cara melihat yang memancing amarah orang lain juga dilarang.
6. Sumbang Makan
Makanan yang dimakan oleh wanita di Minangkabau haruslah halal lagi baik. Adab makan pun harus diperhatikan, seperti tidak "bercapak" atau bersuara ketika makan, dan makan dengan porsi yang secukupnya.
7. Sumbang Karajo
Pekerjaan laki-laki dan pekerjaan wanita di Minangkabau tidak bisa disatukan. Adapun pekerjaan wanita di Minangkabau ialah hal-hal yang sifatnya ringan, dan tidak menimbulkan fitnah dalam masyarakat.
8. Sumbang Pakaian
Pakaian wanita di Minangkabau seperti halnya pakaian seorang Bundo Kanduang. Dilarang memakai pakaian yang memperlihatkan aurat, ketat, dan transparan. Hal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat seorang wanita.
9. Sumbang tanyo
Baso jo basi harus benar-benar diperhatikan bagi seorang wanita di Minangkabau. Jangan sampai seorang wanita bertanya hal-hal yang tidak sepatutnya dipertanyakan, karena bisa menyinggung perasaan orang lain.
10. Sumbang jawek
Begitu halnya dengan menjawab pertanyaan, wanita di Minangkabau harus berpikir terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban. Jawaban yang diambil seorang wanita di Minangkabau harus dipikir matang-matang secara cepat dan tepat, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
11. Sumbang Bagaua
Wanita di Minangkabau harus memperhatikan pergaulannya. Jangan sampai, mereka bergaul dengan lawan jenis tanpa menghiraukan batasan yang ada. Semua kawula, baik muda, tua, sama besar, sepatutnya dipergauli dengan baik dan benar.
12. Sumbang Kurenah
Kurenah adalah tabiat, perilaku, atau karakter. Seorang wanita di Minangkabau tidak sepantasnya berbisik-bisik, berteriak lantang, tertawa terbahak-bahak, atau berperilaku seperti halnya laki-laki. Wanita harus menjaga sikapnya, pandai membawa diri dalam setiap konidisi yang ada.
#OSKMITB2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |