Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda, Zoopje, yang berarti alkohol cair. Keberadaannya illegal namun minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku. Sopi hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dalam keseharian pun Sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku. Hal itulah yang menjadi dilema bagi pemerintah daerah untuk menertibkannya. Ada rencana pemda untuk melegalkan, tujuannya untuk mengkontrol produksinya. Sopi yang beredar saat ini di masyarakat mempunyai kandungan alkohol di atas 30%. Sopi masuk ke dalam minuman keras golongan C. Kalau dilegalkan berarti ada kontrol untuk kandungan alkoholnya.
Walaupun terus disita aparat kepolisian, tetap saja Sopi masih dikonsumsi dan digemari masyarakat. Karena banyaknya permintaan maka produksinyapun tak pernah berhenti. Di daerah pegunungan yang terjal Sopi masih diproduksi masal oleh penduduk setempat. Seperti di pulau Ambon, banyak titik-titik lokasi di tengah hutan yang memproduksi Sopi secara tradisional. Bahan bakunya dari pohon aren yang memang banyak terdapat di hutan-hutan Maluku. Hal itulah yang membuat Sopi menjadi mudah dibuatnya.
Cara pembuatannya sederhana, air sadapan dari pohon aren atau yang biasa di sebut Sageru, dibubuhkan bubuk akar Husor yang telah ditumbuk. Maksudnya agar air sageru tersebut tidak menjadi manis dan mengental sehingga menjadi gula merah ketika dimasak dalam proses pembuatan Sopi. Air sageru akan dimasak dalam sebuah tungku kedap udara. kemudian Uapnya yang berubah menjadi zat cair dialirkan ke dalam batang bambu dan di tampung dalam botol, itulah yang disebut Sopi.
Kualitas sopi itu berbeda-beda, tergantung dari cara pengolahan .
Sekali penyulingan menghasilkan dua jerigen atau 10 liter/harinya yang dijual seharga kurang lebih Rp.200.000. per jerigen
Di tengah-tengah hutan di Maluku, Sopi masih terus diproduksi. Sopi memang dipandang illegal oleh pemerintah, tapi keberadaanya tetap dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi rakyat di pedalaman dan juga karena sopi telah berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku karena seperti yang kita ketahui hampir semua upacara Adat di Negeri-negeri di Maluku menggunakan Sopi.
Sumber : http://www.smileambon.com/2015/02/mengenal-sopi-minuman-asal-maluku.html
Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland
Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara