Salah satu unsur budaya Minangkabau yang secara lahiriah segera tampak sebagai ciri khas adalah Rumah Gadang. Arsitektur yang khas dengan fungsi yang khas Minangkabau itu merupakan salah satu unsur budaya yang memperkaya khazanah budaya Nusantara.
Suatu ciri Rumah Gadang yang sangat menonjol adalah bentuk atapnya yang melengkung dan menjulang pada kedua ujungnya sehingga dari arah depan tampak seperti kepala kerbau yang berbentuk runcing atau seperti bentuk perahu. Bentuk atap yang demikian antara lain juga kita jumpai pada masyarakat Toraja di Sulawesi Selatan dan juga rumah tradisional daerah Tapanuli.
Bentuk kepala kerbau itu mungkin saja dapat dikaitkan dengan tradisi pemujaan arwah nenek moyang dari masa prasejarah melalui media megalit (budaya batu besar) yang peninggalannya memang sangat banyak terdapat di daerah Minangkabau, bahkan di Minangkabau masih subur legenda tentang "kerbau yang menang", namun banyak yang memberi keterangan bahwa bagian menjulang pada ujung atap itu sebagai "gonjong rabuang membacuik" atau gonjong berbentuk rebung yang mencuat.
Arsitektur dan bagian-bagian Bangunan
Sesuai dengan pengelompokan masyarakat Minang, Rumah Gadang juga terdiri atas tiga model/tipe yakni:
A. Rumah Gadang Gajah Maharam
Rumah Gadang Gajah Maharam yang juga dikenal sebagai Rumah Gadang Koto Poliang, dapat dibedakan dengan gaya Rumah Gadang Rajo Babanding dan Rumah Gadang Bapaserek antara lain karena perbandingan antara panjang: lebar: tingginya menimbulkan kesan gemuk seperti gajah sedang mendekam. Ciri lainnya adalah beranjung pada kedua ujung kiri dan kanannya yakni ditinggikan dari lantai.
B. Rumah Gadang Rajo Babandiang
Dalam hal arsitektur tidak banyak perbedaan dengan jenis Gajah Maharam, hanya atapnya yang lebih tinggi dan lebih mencuat ke atas.
Pada bagian dalamnya tidak beranjang. Bagian yang tampak agak ditinggikan itu bukan anjung tetapi "tingkah". Pada bagian belakang rumah ada bagian yang ditinggikan lebih kurang sama dengan tingkah dan disebut "bandua". Bagian luar belakangnya sama dengan Rumah Gadang Gajah Maharam.
C. Rumah Gadang Bapaserek
Bapaserek berasal dari kata "serek", berarti berperseret. Yang diseret adalah bagian belakangnya, sehingga kalau dilihat dari bagian belakang akan tampak lebih keluar dari bagian dinding luar anjungan.
Rumah Gadang ini ada anjungan tetapi hanya di sebelah kiri (ujung) dan lebih rendah seperti Rumah Gadang Rajo Babandiang, begitu juga banduannya.
Fungsi Rumah Gadang
Rumah Gadang Gajah Maharam adalah rumah adat sehingga dibangun, dirawat dan ditempati sesuai aturan adat. Rumah Gadang bukan milik perseorangan tetapi milik kaum, jumlahnya pada suatu kaum ditentukan oleh jumlah anggotanya. Rumah Gadang harus dilengkapi dengan sawah, ladang, dan pandam pekuburan pula.
Kamar-kamar dihuni oleh anak perempuan sesuai dengan adat matrilineal, sedang yang memimpin adalah saudara laki-laki ibu.
Sebagai rumah adat yang juga berfungsi sebagai tempat musyawarah keluarga atau kaum tentang berbagai hal yang menyangkut masalah kehidupan dan penghidupan kaum itu.
Disamping fungsi secara keseluruhan, tiap-tiap bagian bahkan tiap-tiap tiang dari rumah adat ini mempunyai fungsi masing-masing.
Proses Pembuatan
Pembangunan Rumah Gadang perlu waktu yang panjang untuk mengumpulkan bahan, teknis pengerjaan dan tentu saja pengumpulan dana yang cukup banyak itu, sehingga sejak persiapan hingga siap dihuni memerlukan waktu beberapa bahkan belasan tahun.
Memang pembangunan dilasanakan secara bertahap dan setiap tahap selalu diawali dengan musyawarah. Tahap-tahap yang pokok adalah.
Perubahan tata nilai dalam masyarakat Minangkabau tentu saja mempengaruhi pula bangunan Rumah Gadang yang merupakan produk adat. Kalau tidak baik-baik kita menjaga dan tidak adanya perhatian yang layak dari banyak pihak, maka tradisi inipun dapat terancam kemunduran bahkan mungkin kepunahan. Jelas tradisi ini merupakan salah satu kekayaan budaya bangsa kita. Alangkah sayangnya kalau anak cucu kita kelak hanya mendengar saja kisah kemegahan Rumah Gadang tanpa sempat menyaksikan apalagi menghayati sendiri.
Tak lain imbauan kami adalah, mari kita jaga dan kita bantu setiap upaya pelestarian warisan budaya bangsa kita, agar kita tetap tegak berdiri di atas kepribadian bangsa sendiri.
Sumber: http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1018/rumah-gadang#photo[gallery]/1/
Syarat Pengajuan GoPay PinjamanPinjamanMemilikiPinjamanPinjamanMemilikiMemilikinjamanPinjamanMemilikiMemilikiMemilikiMemiliki KTP yang masih berlaku.
Nah, salah satu ketentuan dalam upgrade akun GoPay adalah 0852.1165.5933 menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sehingga, setiap akun hanya bisa digunakan untuk satu KTP saja.
Cara Menghapus akun GO-PAY pinjam Anda hubungi pelanggan gopay~(62852-1165-5933) atau WhatsApp .) melalui live chat, dan siapkan data diri Anda seperti (KTP) Ikuti instruksi yang diberikan oleh layanan pelanggan go-pay, untuk melanjutkan proses penghapusan data-data Anda.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝖎mo) Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di (628192000015) atau (1500046). Melalui aplikasi BR𝖎mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝗜mo.
Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit BNI melalui : 08131377201 Kantor Cabang Bank BNI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA/non residen)