Masyarakat Baduy memiliki keyakinan bahwa mereka adalah manusia pertama yang tinggal di bumi dan bermukin di pusat bumi. Seluruh aktivitas masyarakat Baduy harus berlandaskan pada buyut karuhun (ketentuan adat) yang sudah tertera dalam pikukuh adat (larangan adat). Masyarakat Baduy tidak boleh mengubah dan tidak boleh melanggar segala yang ada dalam kehidupan ini yang sudah ditentukan.
Segala aktivitas masyarakat Baduy harus berlandaskan rukun agama Sunda Wiwitan (rukun Baduy) yang merupakan ajaran agama Sunda Wiwitan yaitu ngukus, ngawalu, muja ngalaksa, ngalanjak, ngapundayan dan ngareksakeun sasaka pusaka. Ajaran tersebut harus ditaati melalui pemimpin adat yaitu Pu’un. Pu’un harus dihormati dan diikuti segalan aturannya karena Pu’un adalah keturunan Batara.
Ketentuan adat dalam masyarakat Baduy yaitu larangan adat merupakan pedoman dan pandangan hidup yang harus dijalankan secara benar. Isi larangan adat masyarakat Baduy tersebut yaitu:
Penyampaian buyut karuhun dan pikukuh karuhun kepada seluruh masyarakat Baduy dilakukan secara lisan dalam bentuk ujuran-ujaran di setiapa upacara-upacara adat. Ujaran tersebut adalah prinsip masyarakat Baduy. Ujaran itu diantaranya adalah.
Pondok teu bisa disambung
Lojor teu meunang dipotong
Negara tilupuluh tilu
Pencar salawe nagara
Kawan sawidak lima
Rukun garapan dua welas
Mipit kudu amit
Ngala kudu menta
Ngagedag kudu bewara
Ngali cikur kudu matur
Ulah goroh ulah linyok
Ngadeg kudu sacekna
Ulah sirik ulah pidik
Ulang ngarusak bangsa jeung nagara
Gunung teu meunang di lebur
Lebak teu meunang di rusak
Ujaran tersebut bagi masyarakat Baduy memiliki arti yaitu lingkungan tidak boleh dirusak, tata guna lahan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi. Kawasan seperti hutan titipan harus dijaga. Daerah Baduy tidak boleh diubah harus apa adanya.
Menurut Djooewisno 1987, masyarakat Baduy berpegang teguh juga pada ajaran Dasasila. Pedoman itu adalah tidak membunuh orang lain, tidak mengambil barang orang lain, tidak ingkar dan tidak berbohong, tidak mabuk-mabukan, tidak poligami, tidak makan malam hari, tidak memakai wangi-wangian, tidak melelapkan diri dalam tidur, tidak menyenangkan hati dengan tarian, musik dan nyanyian, tidak memakai emas atau permata. Pedoman tersebut adalah prinsip yang harus dijalankan oleh masyarakat Baduy.
Pada praktiknya, telah terjadi perpecahan yang mengakibatkan adanya dua kelompok Baduy Dalam dan Baduy luar. Baduy dalam adalah masyarakat yang tetap memegang aturan buyut karuhun dan pikukuh karuhun. Untuk baduy luar adalah masyarakat yang sudah berbaur dengan kebudayaan luar. Faktor yang dominan menyebabkan ada kelompok Baduy luar adalah faktor ekonomi.
Sumber: http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1119/pikukuh-adat
Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland
Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara