|
|
|
|
Pesta hukum adat (Fondrakö) Tanggal 08 Mar 2019 oleh Deni Andrian. |
Hukum adat dirumuskan dan disyahkan dalam upacara yang disebut Fondrakö. Pesta hukum itu secara periodis dibaharui. Hukum adat (fondrakö) tersebut disahkan dan ditetapkan dengan sumpah kutuk. Orang yang melanggar hukum itu dikutuki (larakö). Kerasnya hukuman tergantung dari apa pelanggaran yang dilakukan. Untuk setiap pelanggaran ada hukuman khusus. Hukuman bisa berkisar dari membayar denda ke penghukuman mati. Denda bisa dibayar dengan beras, daging babi atau emas. Hukuman mati bisa dilakukan oleh penembakan, tenggelam atau dengan pedang. Hukuman mati bisa diubah untuk kehidupan dalam perbudakan jika denda yang besar dibayar, atau jika terpidana diampuni oleh bangsawan.
sumber: http://www.museum-nias.org/istiadat-nias/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |