Prosesi pernikahan di masyarakat Baduy hampir sama dengan masyarakat pada umumnya, hanya saja dalam masyarakat baduy pasangan menikah dengan perjodohan. Tata cara pernikahan dimulai dari proses pengenalan sampai membina rumah tangga pun diatur dan terikat dalam ketentuan adat Baduy. Sistem pernikahan suku Baduy yaitu pernikahan monogami, artinya seorang laki-laki Baduy hanya boleh beristri 1 dan tidak boleh lebih dari itu karena menurut adat Baduy pernikahan poligami merupakan suatu hal yang tabu dan memecah keutuhan masyarakat Baduy itu sendiri.
Tahap 1 : Bobogohan (pengenalan jodoh)
Calon dipilih oleh pihak orang tua, kemudian kedua belah pihak bertemu, bersilaturahmi, dan memperkenalkan anak masing-masing. Suasana acara Bobogohan ini biasanya ditemani dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki. Setelah ada kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan 3 kali pelamaran.
Tahap 2 : Lamaran
Lamaran pertama diajukan untuk mengungkapkan keinginan meminang anak perempuan atau menyatakan keseriusan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Setelah 8 bulan, lamaran kedua diajukan.
Lamaran kedua merupakan bukti kesungguhan keluarga laki-laki untuk menikahi anak perempuan keluarga itu. Selang 5 bulan, lamaran ketiga diajukan, dan jika disetujui pernikahan dapat segera dilangsungkan.
Tahap 3 : Akad Nikah
Pernikahan hanya boleh dilakukan pada bulan kalima, kanem, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh. Pikukuh adalah aturan dan ajaran mengenai apa saja yang diperbolehkan dan dilarang di suku Baduy yang sudah digariskan oleh leluhur masyarakat Baduy, dan harus dijalankan oleh masyarakatnya. Akad nikah adat Baduy tidak mengucapkan syahadat / ijab qabul seperti akad nikah pada umumnya, hal tersebut tidak dilakukan karena terbentur dengan kepercayaan yang mereka yakini. Pernikahan dilakukan di Balai Adat yang dipimpin oleh Pu'un atau kepala adat untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland
Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara