|
|
|
|
Pernikahan Adat Baduy #DaftarSB19 Tanggal 11 Feb 2019 oleh Citrakartini . |
Prosesi pernikahan di masyarakat Baduy hampir sama dengan masyarakat pada umumnya, hanya saja dalam masyarakat baduy pasangan menikah dengan perjodohan. Tata cara pernikahan dimulai dari proses pengenalan sampai membina rumah tangga pun diatur dan terikat dalam ketentuan adat Baduy. Sistem pernikahan suku Baduy yaitu pernikahan monogami, artinya seorang laki-laki Baduy hanya boleh beristri 1 dan tidak boleh lebih dari itu karena menurut adat Baduy pernikahan poligami merupakan suatu hal yang tabu dan memecah keutuhan masyarakat Baduy itu sendiri.
Tahap 1 : Bobogohan (pengenalan jodoh)
Calon dipilih oleh pihak orang tua, kemudian kedua belah pihak bertemu, bersilaturahmi, dan memperkenalkan anak masing-masing. Suasana acara Bobogohan ini biasanya ditemani dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki. Setelah ada kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan 3 kali pelamaran.
Tahap 2 : Lamaran
Lamaran pertama diajukan untuk mengungkapkan keinginan meminang anak perempuan atau menyatakan keseriusan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Setelah 8 bulan, lamaran kedua diajukan.
Lamaran kedua merupakan bukti kesungguhan keluarga laki-laki untuk menikahi anak perempuan keluarga itu. Selang 5 bulan, lamaran ketiga diajukan, dan jika disetujui pernikahan dapat segera dilangsungkan.
Tahap 3 : Akad Nikah
Pernikahan hanya boleh dilakukan pada bulan kalima, kanem, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh. Pikukuh adalah aturan dan ajaran mengenai apa saja yang diperbolehkan dan dilarang di suku Baduy yang sudah digariskan oleh leluhur masyarakat Baduy, dan harus dijalankan oleh masyarakatnya. Akad nikah adat Baduy tidak mengucapkan syahadat / ijab qabul seperti akad nikah pada umumnya, hal tersebut tidak dilakukan karena terbentur dengan kepercayaan yang mereka yakini. Pernikahan dilakukan di Balai Adat yang dipimpin oleh Pu'un atau kepala adat untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |