sejumlah desa yang berada di sekitar kawasan Sungai Subayang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang masuk ke dalam wilayah RImbang Baling-Kampar Kiri hulu, Kabupaten Kampar, Riau seperti Desa Aur Kuning dan Desa Muara Bio terlihat sibuk melakukan pembukaan lubuk larangan untuk mengambil ikan atau mancokau.
Lubuk larangan merupakan tradisi yang telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling. Dimana dalam kurun waktu tertentu dan jarak tertentu tidak boleh diambil ikannya di sungai yang ditandai dengan tali yang dikat di atas pohon yang membentang di atas sungai.
Lubuk larangan dibuka biasanya setahun sekali yang diawali dengan musyawarah antara Pemerintah Desa dan Ninik Mamak (tetua adat) setempat. Tiap desa yang berada di sepanjang Sungai Subayang tersebut memiliki satu hingga tiga lubuk larangan. Sebelumnya di desa bagian hilir (Gema) dan hulu (Desa Batu Sanggan, Gajah Bertalut) juga membuka lubuk larangan.
Pertama-tama yang menjala ikan adalah Tetua Adat dan setelah mendapatkan ikan kemudian dipotong menjadi dua, satu potong dikembalikan ke sungai untuk leluhur dan sebagian lagi dibawa ke darat untuk dinikmati bersama masyarakat. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil ikan sesuai arahan dari panitia setempat.
Ikan hasil dari mancokau tersebut biasanya dilelang untuk kebutuhan pembangunan desa ataupun sarana ibadah dan lainnya dengan berat biasanya lebih dari 2 Kg. Sementara yang beratnya kurang dari 2 Kg dijual dengan cara “andel” dimana ikan yang tidak dilelang diberikan kepada orang yang telah mendaftar dan membayar sesuai yang disepakati. Acara kemudian biasanya dilanjutkan dengan makan bersama-sama dengan masyarakat setempat maupun undangan.
Terdapat sanksi berupa sanksi adat jika mengambil ikan dalam lubuk larangan di luar waktu yang ditentukan. Hal tersebut telah menjadi pengetahuan masyarakat setempat dari orang tua hingga anak-anak.
Jenis-jenis ikan yang berhasil ditangkap selain barau (Hampala macrolepidota), ada juga kapiek (Puntiotiles sp.), tapah (Wallago leeri), singarek (Ceratoglanis scleronema), baung (Mystus nemurus), dan sebagainya.
Perlu dipertimbangkan untuk mengkaji kembali jenis-jenis ikan yang hidup di Sungai Subayang dari hulu hingga hilir tidak hanya pada lokasi lubuk larangan. Karena banyaknya jenis ikan yang menghuni sungai mengindikasikan kesehatan air serta ketersediaan pakan yang cukup.
Ikan-ikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat sebagai ketahanan pangan bagi mereka sehingga keberadaan lubuk larangan sangat penting. Penetapan lokasi lubuk larangan menjadi bagian dari upaya konservasi perairan di tingkat tapak dengan adanya perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan yang langsung dikelola oleh masyarakat.
sumber : http://www.mongabay.co.id/2018/09/27/ternyata-ada-lubuk-larangan-di-sungai-subayang-seperti-apa/
Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland
Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara