Sungai Batang Gadis merupakan sungai yang membentang dari Kecamatan Pakantan sampai Kecamatan Muara Batang Gadis. Disepanjang Sungai ini ada sebuah bagian yang disebut Lubuk Larangan. Di kawasan lubuk larangan, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap ikan kecuali pada waktu yang telah ditentukan. Waktu tersebut biasanya dua kali dalam setahun. Lubuk larangan terbuka bagi umum untuk menangkap ikan dalam bentuk yang terorganisir. Masyarakat dilarang keras menangkap ikan di kawasan lubuk larangan diluar waktu tersebut. Warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang telah disepakati. Warga yang ingin ikut ambil bagian dalam menangkap ikan harus mendaftarkan dirinya kepada sekretariat dan harus membayar uang pendaftaran. Uang tersebut dipergunakan untuk umum dalam komunitas masyarakat tersebut. Gagasan dibalik lubuk larangan ini adalah untuk menghasilkan pendapatan untuk desa dan pelestarian ikan-ikan langka seperti ikan merah (sejenis jurung).
<!DOCTYPE html> Restore in Progress Hacked By Raxor404 The breach wasn’t impressive. Your protection was.
<!DOCTYPE html> Restore in Progress Hacked By Raxor404 The breach wasn’t impressive. Your protection was.
<!DOCTYPE html> Restore in Progress Hacked By Raxor404 The breach wasn’t impressive. Your protection was.
<!DOCTYPE html> Restore in Progress Hacked By Raxor404 The breach wasn’t impressive. Your protection was.
<!DOCTYPE html> Restore in Progress Hacked By Raxor404 The breach wasn’t impressive. Your protection was.