|
|
|
|
Candi Tandihat 2 Tanggal 12 May 2019 oleh Rizki Kitiang. |
Situs Biaro/Candi Tandihat II berada di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Secara astronomis, situs ini berada di koordinat 1º22’42.0”N 99º45’20.7”E dengan luas areal ± 2.400 m2 dan luas bangunan + 20 m2. Batas-batas situs, antara lain: sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak, sebelah Selatan berbatasan kebun sawit, sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawit dan sebelah Timur berbatasan dengan kebun sawit.
Situs ini telah teregistrasi sebagai Cagar Budaya dengan nomor RNCB.20111017.04.000416 dan telah mendapatkan penetapan dari kementerian dengan SK Menteri NoPM.88/PW.007/MKP/2011 dan pada saat ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.
Situs Biaro/Candi Tandihat II dalam kondisi terawat, memiliki fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama situs, papan larangan, meunasah dan juru pelihara.
Candi Tandihat II/Joreng Belanga II terletak di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Candi ini letaknya kurang 750 meter dari Candi Tandihat I. Di dekat Candi Tandihat II/Joreng Belanga II terdapat juga candi yang dikenal dengan nama Candi Sisangkilon.
Di sebelah barat Candi Tandihat II/Joreng Belanga II mengalir sungai Barumun yang mengalir ke arah Utara. Candi indu berurukan 8,5 x 6 m dan terdapat 2 9dua) buah candi perwara. Komponen bangunan yang ditemukan di Candi Tandihat II/Joreng Belanga II antara lain: makara dan 3 buah arca perunggu yang saat ini tersimpan di Museum Provinsi Sumatera Utara. Komponen candi yang masih ada saat ini, antara lain: candi utama, candi perawara, makara, arca perunggu, dan temuan lain.
Latar sejarah Biaro/Candi Tandihat II (Sijoreng Belanga II) adalah candi agama Budha. Terdapat pertulisan di kompleks percandian ini pada kaki kiri depan satu arca singa yang telah hilang bagian kepalanya.
Pertulisan singkat dalam bahasa Sanskerta dan aksara Jawa Kuna tersebut berbunyi Buddha i swakarma yang berarti Buddha dengan perbuatan karmanya sendiri. Adapun maksud dari inskripsi tersebut disimpulkan merupakan sarana penting untuk mencapai suatu maksud, penyiaran agama Buddha.
Apabila dikaitkan dengan singa sebagai penjaga sebuah bangunan suci, maka maksud dari dituliskannya inskripsi tersebut adalah diduga untuk menambah kekuatan arca singa itu sendiri.
Penetapan sebagai Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 melihat objek ini memiliki potensi sebagai cagar budaya yang diutamakan di Kabupaten Padang Lawas. Kedudukannya sebagai peninggalan masa lalu bisa menjadi sumber pelajaran tentang betapa megahnya Bandar Panai di masa lalu atau Padang Lawas saat ini.
Secara kesejarahan, Situs Biaro/Candi Tandihat II menunjukan diaspora agama Budha yang sampai di tengah Pulau Sumatera. Kehadiran ajaran agama ini erat kaitannya dengan keberadaan perdagangan yang menghubungkan Sriwijaya-Cola (India)- melalui jalur perdagangan Panai-Barus (jalur barat) dan Panai-Pesisir Timur Selat Malaka (jalur timur).
Perdagangan yang sangat marak di sungai-sungai Panai dengan komoditas duia (barus, Damar, kemenyan, emas dan sebagainya) di masa lampau mendorong kehadiran masyarakat Budha Vajrayana hadir diantara kekuasaan politik Sriwijaya.
Secara ilmu pengetahuan, Situs Biaro/Candi Tandihat II mewariskan Ilmu pengetahuan tentang arsitektur percandian yang secara tipologi berbeda dengan candi-candi lainya di nusantara. Demikian juga keletakannya yang selalu berdekatan dengan sungai, menegaskan kedudukan Situs Biaro/Candi Tandihat II selalu dekat dengan aktivitas perdagangan.
Arti khusus bagi pendidikan, bahwa kekayaan data yang ada di Situs Biaro/Candi Tandihat II bisa menjadi bahan ajar yang sangat baik dalam berbagai bidang seperti: sejarah, arkeologi, arsitektur, perdagangan, politik, militer dan lingkungan kuno, sosial budaya serta ekonomi perdagangan, kajian kawasan, bahkan regional yang mengaitkan pengembangan dan pemanfataan potensi ekonomi tempat ini. Bahkan di masa kini, berbagai sumber daya alam yang masih ada tersebut masih berpotensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan di masa kini.
Dari berbagai penjelasan di atas, disimpulkan bahwa Situs Biaro/Candi Tandihat II sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena kedudukannya sangat diutamakan di Kabupaten Padang Lawas.
Selain itu, juga memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebut “benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Demikian juga isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.
Karena itu, Tim Ahli Cagar Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 merekomendasikan kepada bapak Ali Sutan Harapap, selaku Bupati Padang Lawas agar Situs Biaro/Candi Tandihat II dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Padang Lawas.
sumber: kebudayaan.kemendikbud.go.id
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |