Situs Biaro/Candi Tandihat II berada di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Secara astronomis, situs ini berada di koordinat 1º22’42.0”N 99º45’20.7”E dengan luas areal ± 2.400 m2 dan luas bangunan + 20 m2. Batas-batas situs, antara lain: sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak, sebelah Selatan berbatasan kebun sawit, sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawit dan sebelah Timur berbatasan dengan kebun sawit.
Situs ini telah teregistrasi sebagai Cagar Budaya dengan nomor RNCB.20111017.04.000416 dan telah mendapatkan penetapan dari kementerian dengan SK Menteri NoPM.88/PW.007/MKP/2011 dan pada saat ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.
Situs Biaro/Candi Tandihat II dalam kondisi terawat, memiliki fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama situs, papan larangan, meunasah dan juru pelihara.
Candi Tandihat II/Joreng Belanga II terletak di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Candi ini letaknya kurang 750 meter dari Candi Tandihat I. Di dekat Candi Tandihat II/Joreng Belanga II terdapat juga candi yang dikenal dengan nama Candi Sisangkilon.
Di sebelah barat Candi Tandihat II/Joreng Belanga II mengalir sungai Barumun yang mengalir ke arah Utara. Candi indu berurukan 8,5 x 6 m dan terdapat 2 9dua) buah candi perwara. Komponen bangunan yang ditemukan di Candi Tandihat II/Joreng Belanga II antara lain: makara dan 3 buah arca perunggu yang saat ini tersimpan di Museum Provinsi Sumatera Utara. Komponen candi yang masih ada saat ini, antara lain: candi utama, candi perawara, makara, arca perunggu, dan temuan lain.
Latar sejarah Biaro/Candi Tandihat II (Sijoreng Belanga II) adalah candi agama Budha. Terdapat pertulisan di kompleks percandian ini pada kaki kiri depan satu arca singa yang telah hilang bagian kepalanya.
Pertulisan singkat dalam bahasa Sanskerta dan aksara Jawa Kuna tersebut berbunyi Buddha i swakarma yang berarti Buddha dengan perbuatan karmanya sendiri. Adapun maksud dari inskripsi tersebut disimpulkan merupakan sarana penting untuk mencapai suatu maksud, penyiaran agama Buddha.
Apabila dikaitkan dengan singa sebagai penjaga sebuah bangunan suci, maka maksud dari dituliskannya inskripsi tersebut adalah diduga untuk menambah kekuatan arca singa itu sendiri.
Penetapan sebagai Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 melihat objek ini memiliki potensi sebagai cagar budaya yang diutamakan di Kabupaten Padang Lawas. Kedudukannya sebagai peninggalan masa lalu bisa menjadi sumber pelajaran tentang betapa megahnya Bandar Panai di masa lalu atau Padang Lawas saat ini.
Secara kesejarahan, Situs Biaro/Candi Tandihat II menunjukan diaspora agama Budha yang sampai di tengah Pulau Sumatera. Kehadiran ajaran agama ini erat kaitannya dengan keberadaan perdagangan yang menghubungkan Sriwijaya-Cola (India)- melalui jalur perdagangan Panai-Barus (jalur barat) dan Panai-Pesisir Timur Selat Malaka (jalur timur).
Perdagangan yang sangat marak di sungai-sungai Panai dengan komoditas duia (barus, Damar, kemenyan, emas dan sebagainya) di masa lampau mendorong kehadiran masyarakat Budha Vajrayana hadir diantara kekuasaan politik Sriwijaya.
Secara ilmu pengetahuan, Situs Biaro/Candi Tandihat II mewariskan Ilmu pengetahuan tentang arsitektur percandian yang secara tipologi berbeda dengan candi-candi lainya di nusantara. Demikian juga keletakannya yang selalu berdekatan dengan sungai, menegaskan kedudukan Situs Biaro/Candi Tandihat II selalu dekat dengan aktivitas perdagangan.
Arti khusus bagi pendidikan, bahwa kekayaan data yang ada di Situs Biaro/Candi Tandihat II bisa menjadi bahan ajar yang sangat baik dalam berbagai bidang seperti: sejarah, arkeologi, arsitektur, perdagangan, politik, militer dan lingkungan kuno, sosial budaya serta ekonomi perdagangan, kajian kawasan, bahkan regional yang mengaitkan pengembangan dan pemanfataan potensi ekonomi tempat ini. Bahkan di masa kini, berbagai sumber daya alam yang masih ada tersebut masih berpotensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan di masa kini.
Dari berbagai penjelasan di atas, disimpulkan bahwa Situs Biaro/Candi Tandihat II sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena kedudukannya sangat diutamakan di Kabupaten Padang Lawas.
Selain itu, juga memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebut “benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Demikian juga isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.
Karena itu, Tim Ahli Cagar Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 merekomendasikan kepada bapak Ali Sutan Harapap, selaku Bupati Padang Lawas agar Situs Biaro/Candi Tandihat II dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Padang Lawas.
sumber: kebudayaan.kemendikbud.go.id
Eksplorasi Seni Ornamen Rumah Gadang: Simbolisme dan Warisan Budaya Minangkabau Identitas dan Asal-Usul Seni ornamen Rumah Gadang merupakan manifestasi kebudayaan masyarakat Minangkabau yang berfungsi sebagai media penyampaian nilai-nilai filosofis dan tradisi leluhur [S1]. Ornamen ini bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan representasi mendalam dari cara hidup dan pandangan dunia suku Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun [S1]. Keberadaannya menjadi jendela utama untuk memahami kekayaan warisan budaya yang melekat pada arsitektur tradisional di wilayah Sumatera Barat [S1]. Secara konseptual, eksplorasi terhadap seni ornamen ini merupakan upaya penyelidikan dan penemuan pengetahuan baru mengenai simbolisme yang terkandung di dalamnya [S2], [S5]. Kegiatan eksplorasi dalam konteks budaya ini melibatkan proses penjelajahan lapangan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bentuk, makna, dan fungsi ornamen tersebut dalam kehidupan masyarakat [S4], [S...
Cerita Rakyat dari Jawa Tengah: Kisah Timun Mas Lead Kisah Di balik rimbunnya hutan Jawa Tengah, tersimpan sebuah narasi tentang keberanian yang melampaui usia. Kisah ini berpusat pada sosok gadis kecil bernama Timun Mas, yang namanya kini tak hanya dikenal sebagai tokoh dalam buku cerita anak-anak, tetapi telah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Indonesia [S2], [S3]. Ia bukan sekadar karakter fiktif, melainkan simbol perjuangan yang gigih melawan ancaman raksasa yang hendak merenggut kebebasannya [S3], [S4]. Sebagai bagian dari kekayaan tradisi lisan yang diwariskan turun-temurun, legenda ini memiliki daya pikat yang tak lekang oleh waktu [S1], [S2]. Di wilayah Jawa Tengah, cerita ini sering pula disebut dengan nama Mentimun Emas, sebuah variasi penamaan yang menunjukkan betapa luasnya penyebaran kisah ini dalam berbagai versi di tengah masyarakat [S2], [S5], [S5]. Keberadaannya yang populer membuktikan bahwa narasi tradisional ini tetap hidup dan relevan, bahkan h...
Keris Jawa: Lebih dari Sekadar Senjata, Simbol Budaya dan Pusaka Identitas dan Asal-Usul Keris merupakan pusaka masyarakat Jawa yang memiliki bentuk khas dan makna filosofis mendalam [S1]. Senjata tradisional ini diakui sebagai simbol budaya Nusantara dengan nilai sejarah, seni, dan filosofi yang tinggi [S3]. Keris Jawa secara spesifik merupakan salah satu simbol budaya yang sangat penting dalam sejarah dan tradisi Jawa [S2, S7]. Pengakuan UNESCO terhadap keris sebagai warisan dunia menegaskan statusnya yang berasal dari zaman logam [S4]. Secara historis, keris tidak hanya berfungsi sebagai senjata tradisional untuk peperangan [S2, C2], tetapi juga sebagai benda pusaka warisan nenek moyang [C3]. Lebih dari itu, keris juga menjadi simbol spiritual, status sosial, dan warisan keluarga [C12]. Keris Jawa sendiri memiliki banyak jenis dengan fungsi dan makna yang berbeda, mencerminkan kekayaan tradisi yang menyertainya [C8]. Keberadaannya juga meluas sebagai alat perlengkapan dalam b...
Lontar Usada Bali: Warisan Pengobatan Nusantara yang Terlupakan? Identitas dan Asal-Usul Lontar Usada Bali adalah naskah klasik yang mengkategorikan diri dalam ranah pengetahuan dan praktik pengobatan tradisional (usada) di Nusantara [S1], [S3]. Naskah-naskah ini secara spesifik ditulis di atas daun lontar dengan menggunakan aksara dan bahasa Bali Kuna hingga Bali Tengahan [S1]. Kategorinya dalam sistem Warisan Budaya Takbenda Indonesia masuk dalam domain "Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta," sejalan dengan penetapan praktik serupa seperti Pengobatan Tradisional Raksa Jasad [S2]. Asal-usul historisnya di Bali seringkali dilekatkan pada periode pengaruh Majapahit dan penyebaran agama Hindu, meskipun sayangnya, belum ada sumber dari daftar yang secara pasti mengungkap waktu dan tokoh awal penciptaan teks-teks ini. Salah satu versi mengaitkan proses kodifikasi dan pengembangan sistem pengobatan ini dengan peran Dang Hyang Nirartha, seorang tokoh...
Kedatuan Luwu: Salah satu peradaban tertua di Sulawesi Selatan yang jejak sejarahnya berkelindan erat dengan mitolo Identitas dan Asal-Usul Kedatuan Luwu diidentifikasi sebagai salah satu peradaban tertua di Sulawesi Selatan, dengan jejak sejarah yang terjalin erat dengan mitologi, tradisi lisan, dan bukti arkeologis [C11]. Sejarah awal Luwu tidak terlepas dari kisah kosmologis mengenai kedatangan manusia pertama ke bumi, yang menjadi dasar pembentukan tatanan sosial dan kekuasaan di wilayah tersebut [C12]. Kedatuan ini merupakan salah satu dari tiga kerajaan Bugis pertama yang tercatat dalam epik I La Galigo , bersama dengan Wewang Nriwuk dan Tompotikka [S1]. Pendirian Kedatuan Luwu diperkirakan terjadi pada abad ke-14 [C4], dengan Tumanurung sebagai Datu Mappanjunge' ri Luwu pertama pada tahun 1300-an [C3]. Kedatuan ini berlanjut hingga sekarang [C1], meskipun tidak memiliki mata uang sendiri dan menggunakan sistem barter [C5]. Luwu bersama kerajaan-kerajaan lain diakui sebag...