|
|
|
|
Bajapuik Bako Tanggal 09 Aug 2018 oleh Faical_ibrahim . |
Adat Minangkabau menganut prinsip matrilinekal dimana pewaris adalah dari pihak ibu. Misal Ibu berasal dari suku Chaniago sedangkan Ayah berasal dari suku Tanjung maka anak yang dilahirkan akan bersuku Chaniago.
Agar tetap dihargai dalam keluarga pihak Laki-laki maka sang anak diwajibkan untuk dijemput oleh saudara perempuan (pewaris suku) dari pihak Ayah. Dalam menjemput anak tersebut, saudara perempuan dari pihak Ayah harus membawa berbagai makanan dan pakaian dan di arak beramai-ramai dengan pihak kampung menuju rumah anak yang akan di jemput. Setelah sampai di rumah anak yang dijemput selanjutnya di bawa ke Rumah Gadang (rumah adat Sumatera Barat) saudara perempuan dari pihak ayah dan disambut oleh tetua suku (Datuk, Ninik Mamak, pPenghulu, Mande) dari pihak saudara perempuan pihak Ayah.
Penyambutan didahului dengan adu pantun antara Datuk pihak perempuan saudara Ayah dengan Datuk dari Ibu kandung sang anak yang akan dijemput.
OSKM 18
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |