|
|
|
|
Adat Kepemilikan Tanah di Minangkabau Tanggal 08 Aug 2018 oleh OSKM18_16618013_Elfachrian Widi. |
Di daerah Sumatra Barat tepatnya di Kota Padang, ada adat suku orang Minangkabau tentang hak kepemilikan tanah. Tanah di daerah minangkabau tidak ada hak kepemilikannya, tetapi hanya ada hak pakai saja. Sehingga tanah yang seseorang miliki ini tidak dapat di perjual-belikan kepada siapapun. Dan harta Tradisi ini sudah ada dari zaman dahulu dan sifatnya turun temurun.
Adat tradisi ini dilakukan agar semua warga suku minangkabau tidak terlantar. Sehingga kapan pun warga suku Minangkabau pulang ke kampung halamannya, mereka tetap memiliki tanah disana. Hak pakai tanah di daerah Minangkabau ini diberikan kepada keturunan perempuan.
#OSKMITB2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |