|
|
|
|
ARAREM Tanggal 02 Jan 2016 oleh Firman Giri Febriyanto. |
Secara khusus, cara/tradisi pembayaran Mas Kawin, menurut bahasa Biak disebut ”ARAREM “. Pembayaran Mas Kawin adalah salah satu tradisi yang tidak dapat diabaikan, karena hal ini adalah konsekwensi dari sebuah perkawinan yang dilangsungkan secara Adat oleh Suku Biak-Papua. Masyarakat Asli Papua tak terkecuali Orang Biak, sangat terikat dengan apa yang disebut adat atau tradisi. Hal tersebut nampak pada cara membayar Mas Kawin yang sering dilakukan di dalam sebuah prosesi penyerahan Mas Kawin.
Terdapat beberapa) tahap dalam pembayaran / pemberian Mas Kawin yang dilakukan oleh Pihak Laki-laki kepada Pihak Perempuan, diantaranya :
Pertemuan dan Kesepakatan.
– Pihak Pertama adalah Pihak Laki-laki;
– Pihak Kedua adalah Pihak Perempuan.
Tahap Awal, Biasanya dilakukan oleh Pihak Pertama, yang didasari oleh sebuah perkawinan. Hal ini dilakukan oleh karena tuntutan tradisi atau adat yang wajib untuk dilaksanakan.
Di dalam pertemuan ini, yang sangat berperan adaah pihak Laki-laki sebagai Pihak Pertama yang mana pertemuan tersebut sasarannya lebih di tujukan kepada orang tua Pihak Kedua ( Perempuan). Pada pertemuan pertama inii, pihak pertama akan menanyakan berapa jumlah harga Mas Kawin yang diminta oleh Orang Tua Pihak Kedua (Perempuan).
Jika dalam pertemuan ini menghasilkan suatu kesepakatan, maka Pihak Pertama mulai menyiapkan segala sesuatu yang diminta oleh Pihak Kedua yang berhubungan dengan Mas Kawin tersebut. Mas Kawin yang dimaksud terdiri dari sejumlah barang berupa piring dan uang. Ketika usaha/upaya Pihak Pertama telah sesuai dengan permintaan atau tuntutan Pihak Kedua, maka diadakan perternuan kedua.
Tahap Kedua, Pertemuan kedua berbeda dengan pertemuan pertama, karena Pihak Kedua diundang oleh Pihak Pertama ke rumah Pihak Pertama. Maksud pertemuan ini adalah agar Pihak Kedua dapat melihat harta benda yang telah disiapkan oleh Pihak Pertama. Dan jika menurut Pihak Kedua harta benda yang telah dikumpulkan itu sesuai, maka akan disepakati waktu pelaksanaan pembayaran harta atau Mas Kawin tersebut.
Prosesi Penyerahan Mas Kawin (ARAREM)
Terdapat dua hal yang akan sangat nampak pada saat penyerahan Mas Kawin.
Prosesi Arak-arakan Emas Kawin (ARAREM)
Orang Biak dijuluki sebagai salah satu suku di Papua yang memiliki jiwa seni tinggi, oleh sebab itu seni yang ada selalu dipadukan dan di implementasikan dengan apa saja yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, ketika Mas Kawin hendak diantar, akan ada arak-arakkan dalam bentuk barisan besar, dan dalam barisan yang mengantar Mas Kawin tersebut terdiri dan 3 (tiga ) kelompok.
Kelompok Pertama; adalah mereka yang dituakan dalam keluarga Pihak Pertama ( Laki-laki), yang terdiri dari perempuan-perempuan. Kehadiran mereka dalam prosesi tersebut adalah selalu berada dalam barisan paling depan, dengan menggunakan busana adat Biak, dan memegang piring-piring besar yang menurut bahasa Biak disebut “Ben be pon“ (piring dulu yang memiliki nilai histori sejarah adat yang tinggi).
Kelompok Kedua; adalah mereka yang terdiri dari kelompok campuran, baik\laki-laki maupun perempuan yang dalam hal ini mereka bertindak sebagai pengantar. Mereka pun sama dengan kelompok pertama, tetapi harta/piring yang mereka pegang adalah piring- ring kecil sebagai pelengkap harta dan jumlah yang ada.
Kelompok Ketiga; adalah mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tua maupun muda yang kehadiran mereka adalah sebagai kelompok musisi/kelompok penyanyi. Kelompok inilah yang membentuk suatu barisan yang disebut barisan pengantar Mas Kawin ( ARAREM).
Pada prosesi ini, diwarnai dengan berbagai macam bunyi nyanyian, alat musik serta tarian “Yospan“ yang memberi nuansa tersendiri bagi Pihak Pertama ( Laki-laki ) dan Pihak Kedua (Perempuan).
Setelah barisan pengantar tiba di tempat tujuan, maka proses selanjutnya adalah penandatanganan berita acara pembayaran Mas Kawin. Dengan adanya penandatanganan Berita Acara pembayaran Mas Kawin ini, maka berakhirlah proses dan prosesi penyerahan Mas Kawin (ARAREM).
sumber : https://tiarasti.wordpress.com/2012/01/19/tugas-lintas-budaya-tiara-yanuar-asti3pa07-suku-biak-di-papua/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |