Ritual
Ritual
Ritual Sulawesi Tenggara Tolaki
3 - Adat Pernikahan Suku Tolaki
- 20 Mei 2018
Tolaki adalah salah satu suku yang ada di Sulawesi Tenggara, dimana di sulawesi tenggara terdapat 4 suku yaitu Muna, Buton, Tolaki dan Wolio.
 
Suku Tolaki mendiami daerah yang berada di sekitar kabupaten Kendari dan Konawe. Suku Tolaki berasal dari kerajaan Konawe. Masyarakat Tolaki umumnya merupakan peladang dan petani yang handal, hidup dari hasil ladang dan persawahan yang di buat secara gotong-royong keluarga. Raja Konawe yang terkenal adalah Haluoleo (delapan hari). Masyarakat Kendari percaya bahwa garis keturunan mereka berasal dari daerah Yunan Selatan yang sudah berasimilasi dengan penduduk setempat, walaupun sampai saat ini belum ada penelitian atau penelusuran ilmiah tentang hal tersebut.
 
Karena masyarakat tolaki hidup berladang dan bersawah, maka ketergantungan terhadap air sangat penting untuk kelangsungan pertanian mereka. untunglah mereka memiliki sungai terbesar dan terpanjang di provinsi ini. Sungai ini dinamai sungai Konawe. yang membelah daerah ini dari barat ke selatan menuju selat Kendari .
 
 
 
TAHAPAN PROSESI PERNIKAHAN
 
Sebelum dilakukan perkawinan, tahapan-tahapan yang perlu dilalui adalah sebagai berikut:
 
1. Rencana Pengajuan Lamaran
 
Sebelum memasuki pengajuan lamaran ada proses yang harus dilalui, salah satunya adalah Metiro. Metiro adalah mencari informasi tentang gadis yang akan menjadi bakal calon mantu, dengan cara sebagai berikut:
 
Orang tua pria langsung mengutus seseorang secara rahasia ke rumah orang tua perempuan yang akan dijadikan sasaran dengan memperhatikan posisi yang tepat (Papasa dan Wowai meambo) terutama anak gadis yang menjadi idaman. Bila posisi atau wowai yang diharapkan sudah sesuai maka ada tindakan utusan pihak laki-laki melamar secara rahasia dengan Monggolupe, artinya meninggalkan alat rias remaja putri secara rahasia, bila dalam waktu 4 kali 24 jam tidak kembali sinyal tersebut menandakan lamaran rahasia diterima dan dapat dilanjutkan proses pelamaran terbuka. Tetapi bilamana ditolak, maka segera pula pengembalian seperangkat alat rias remaja putri kealamatnya dalam dalam waktu 1 kali 24 jam dilakukan oleh pihak keluarga si gadis.
Dengan Mondutudu artinya mencoba mengajukan lamaran terbatas dengan menggunakan Kalo dan satu bungkus sirih segar Ikatan pembungkusnya hanya 1 kali dan 1 lembar kain sarung sebagai pengikatnya. Setelah 8 kali 24 jam tidak kembali, maka dapat mengajukan lamaran terbuka, dan bila tidak diterima dalam waktu 1 kali 24 jam harus dikembalikan satu bungkus sirih dan satu lembar kain sarung serta ditambahkan satu lembar sarung sebagai imbalan penolakannya. Maknanya adalah untuk menjaga rasa malu orang tua laki-laki agar hubungan kekeluargaan tetap harmonis dan atas wujud ucapan terima kasih orang tua perempuan atas perhatian kepada puterinya.
 
 
2. Tahap pengajuan lamaran
 
Dalam melakukan lamaran, maka yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
 
Tahap persiapan
Orang tua laki-laki menghubungi atau mengundang juru bicara (Tolea Pabitara) untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan lamaran dan menanyakan perlengkapan adat apa saja yang harus dipersiapkan orang tua laki-laki. Perlengkapan yang perlu dipersiapkan adalah: juru bicara pihak laki-laki yang terampil, Kalo sesuai status adat pihak perempuan, wadahnya, satu biji pinang hijau/oranye, daun sirih segar tulangnya bertemu ditengah-tengah kiri kanan satu lembar, tempat sirih, pinang, kapur/gambir dan rokok. Selanjutnya pihak orang tua laki-laki mengutus wakilnya untuk membicarakan waktu kedatangan pihak keluarga laki-laki untuk melamar.
 
 
 
Tahap pelaksanaan
Proses pengajuan lamaran pihak laki-laki harus memahami status adat pihak perempuan yang akan dilamar. Hal ini diperlukan agar dapat dengan mudah menentukan mas kawin. Dalam melakukan pelamaran, maka pembicara dari pihak pria terlebih dahulu menoleh kekiri dan kekanan sebagai ungkapan memohon izin untuk memulai acara peminangan dan dijawab juru bicara perempuan atau penghulu segera dimulai saja. Selanjutnya pembicara memindahkan Kalonya dari samping kanan kedepan berhadap-hadapan dengan Tolea dan bergeser kehadapan Puutabo atau kepala pemerintahan setempat untuk memohon izin memulai acara pelamaran. Setelah hal itu dilakukan, maka selanjutnya pembicara dari pihak pria berbicara dengan untaian kata-kata yang halus dan spesifik untuk menjelaskan maksud kehadiran pihak pria secara formal. Pembicara dari pihak perempuan mendengarkan dengan seksama kalimat demi kalimat yang dituturkan pembicara pehak pria dan membalasnya dengan bahasa yang halus pula diiringi ungkapan yang isinya dapat diterima pengaju lamaran tersebut.
 
Setelah diterima, maka selanjutnya menanyakan berapa beban adat yang akan dipikul serta ongkos pesta perkawinan.
 
 
 
Tahap Pertunangan
Pada dasarnya pertunangan berlaku sejak lamaran diterima. Pertunangan dilakukan jika perempuan yang dilamar belum cukup umur untuk melakukan perkawinan sehingga harus menunggu sampai dewasa. Atau pihak pria atau calon suami perlu melakukan proses pembelajaran untuk memberikan nafkah kepada sang istri kelak, sehingga dia terlebih dahulu harus mengabdi kepada orang tua perempuan.
 
 
 
Tahap perkawinan (Mowindahako)
Mowindahako dapat diterjemahkan pesta perkawinan, setelah tiba hari yang telah disepakati, maka diantarlah pengantin laki-laki ketempat upacara perkawinan dengan usungan (Sinamba Ulu) atau kendaraan lain.
 
Rombongan pengantin laki-laki dalam memasuki ruang upacara utama, pintu pagar, pintu utama, pintu kamar tidur, pembuka kelambu dan mata pengantin perempuan masih tertutup. Untuk membuka hal-hal tersebut diatas, maka pihak laki-laki harus menebusnya sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing penjaga. Hal ini dimaksudkan agar memeriahkan acara perkawinan, serta sebagai symbol ketulusan dari pihak laki-laki.disaat upacara ini pula semua kesepakatan peminangan dipenuhi serta ditampilkan secara transparan didepan masing-masing juru bicara, Puutabo, pemerintah, serta para undangan.
 
 
 
Setelah hal-hal tersebut dilakukan, kemudian kedua mempelai duduk bersila dan siap mengikuti upacara adat Mowindahako. Acara ini dilakukan dengan cara juru bicara pihak laki-laki menyesuaikan duduknya dengan mengarahkan Kalonya kehadapan Puutobu atau pemerintah setempat dan maju maksimal 4 kali sampai berhadapan langsung dengan penerima Kalo sebagai permohonan izin untuk memulai upacara adat. Dalam prosesi ini, juru bicara pihak laki-laki mengucapkan salam kepada Puutobu atau pemerintah setempat serta menyampaikan maksud kehadiran yang kemudian dijawab oleh Puutobu atau pemerintah tersebut. Setelah itu penerima Kalo mengembalikan kepada juru bicara. Kemudian juru bicara laki-laki mohon diri untuk kembali ketempat semula dan berhadap-hadapan dengan juru bicara dari pihak perempuan.
 
Acara berikutnya juru bicara laki-laki mengarahkan kehadapan juru bicara perempuan dengan meletakkan Kalo untuk melanjutkan acara Mowindahako. Bersamaan itu pula di sebelah kanan juru bicara laki-laki disuguhkan salopa tempat sirih, pinang, rokok atau tembakau oleh masing-masing ibu yang ditugaskan untuk Mosoro niwule.
 
Setelah kedua petugas Mosoro niwule menyodorkan salopa maka juru bicara laki-laki membuka kesunyian dengan mengucapkan salam dan dijawab oleh yang mendengarkan
 
Akhir acara atau penutup dilakukan Moheu osara atau pengukuhan adat. Makna dari acara ini adalah agar dalam melaksanakan tugasnya, juru bicara harus berlaku adil dan jujur serta sehat sepanjang hidupnya, bila sebaliknya akan terkena sanksinya dan mendoakan kedua rumpun keluarga mempelai agar hidup rukun, damai, bahagia, sehat, beriman, bertakwa kepada tuhan, dimurahkan rezekinya, melahirkan keturunan saleh, sehat, berilmu, dan beriman sampai akhir hayat. Kemudian dilanjutkan dengan saling menyuguhkan minuman sebagai pertanda upacara perkawinan telah selesai.
 
Setelah acara adat telah selesai, maka selanjutnya dilakukan akad nikah oleh petugas agama yang didahului penyerahan perwalian dari orang tua perempuan kepada imam (pemuka agama islam) yang akan menikahkan. Dan tahapan berikutnya adalah membawa pengantin laki-laki ke kamar pengantin perempuan untuk pembatalan wudhu. Dalam acara pembatalan wudhu, jempol kanan pengantin laki-laki ditempelkan diantara kedua kening atau dibawah tenggorokan pengantin perempuan.
 
Pada acara selanjutnya, kedua pengantin keluar kamar menuju kedua orang tua untuk melaksanakan Meanamotuo atau sembah sujud sebagai tanda syukur dan hormat kepada kedua orang tua yang telah melahirkan dan memelihara mereka. Setelah itu barulah dilakukan acara resepsi dan hiburan yang diisi dengan tarian lulo, pada zaman dulu tarian ini dilakukan pada upacara-upacara adat seperti pernikahan, pesta panen raya dan upacara pelantikan raja, yang diiringi oleh alat musik pukul yaitu gong. Tarian ini dilakukan oleh pria, dan yang terpenting dari semua itu adalah arti dari tarian Lulo sendiri, yang mencerminkan bahwa masyarakat Tolaki adalah masyarakat yang cinta damai dan mengutamakan persahabatan dan persatuan dalam menjalani kehidupannya.
 
 
 
Demikianlah keterangan tentang prosesi pernikahan adat suku tolaki, semoga keterangan tersebut diatas dapat bermanfaat bagi pihak yang peduli pada suku tolaki khususnya yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosesi pernikahan adat suku Tolaki.
 
 
Sumber:
https://zagufz.wordpress.com/2011/07/25/adat-pernikahan-suku-tolaki-kendari-sulawesi-tenggara/

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Vila Van Resink
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Vila Van Resink adalah bangunan cagar budaya berbentuk vila yang terletak di Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilik awal vila ini adalah Gertrudes Johannes "Han" Resink, seorang anggota Stuw-groep , sebuah organisasi aktif pada Perang Dunia II yang memperjuangkan kemerdekaan dan pembentukan negara demokratis Hindia Belanda. Bangunan tersebut dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda sebagai bagian dari station hill (tempat tetirah pada musim panas yang berada di pegunungan) untuk boschwezen dienst (pejabat kehutanan Belanda). Pada era Hamengkubuwana VII, kepengelolaan Kaliurang (dalam hal ini termasuk bangunan-bangunan yang berada di wilayah tersebut) diserahkan kepada saudaranya yang bernama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Mangkubumi. Tanah tersebut lantas dimanfaatkan untuk perkebunan nila, tetapi kegiatan itu terhenti kemudian hari karena adanya reorganisasi pertanian dan ekonomi di Vors...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Gereja Kristen Jawa Pakem Kertodadi
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Gereja Kristen Jawa (GKJ) Pakem Kertodadi adalah salah satu gereja di bawah naungan sinode Gereja Kristen Jawa, yang terletak di Jalan Kaliurang km. 18,5, Padukuhan Kertadadi, Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Awal mula pertumbuhan jemaat gereja ini berkaitan dengan keberadaan Rumah Sakit Paru-Paru Pakem, cabang dari Rumah Sakit Petronela (Tulung), yang didirikan di wilayah Hargobinangun. Sebelum tahun 1945, kegiatan keagamaan umat Kristen diadakan secara sederhana dalam bentuk renungan atau kebaktian pagi yang berlangsung di klinik maupun apotek rumah sakit yang dikenal dengan nama "Loteng". Para perawat di rumah sakit tersebut juga melakukan pelayanan kesehatan ke dusun-dusun di sekitarnya, yaitu Tanen, Sidorejo, Purworejo, dan Banteng. Menurut Notula Rapat Gerejawi, jemaat gereja ini mengadakan penetapan majelis yang pertama kali pada 21 April 1945. Tanggal tersebut lantas disepakati sebagai hari jadi GKJ Pa...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Situs Cepet Pakem
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Situs Cepet Pakem adalah situs arkeologi yang terletak di Padukuhan Cepet, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan temuan dua buah yoni dan sejumlah komponen arsitektur candi di sekitarnya, situs ini diduga merupakan reruntuhan sebuah candi Hindu dari masa klasik. Lokasinya kini berada di area permakaman umum Padukuhan Cepet, berdekatan dengan sebuah masjid. Benda cagar budaya (BCB) utama yang ditemukan di situs ini adalah dua buah yoni yang terbuat dari batu andesit. Kondisi keduanya telah rusak, sedangkan lingganya tidak ditemukan. Yoni pertama awalnya berada di pekarangan penduduk bernama Pujodiyono, tetapi sekarang dipindahkan di halaman makam. Yoni ini memiliki ukuran relatif besar dengan bentuk yang sederhana, yaitu lebar 134 sentimeter, tebal 115 sentimeter, dan tinggi 88 sentimeter. Bagian bawah cerat yoni tersebut tidak bermotif dan memberikan kesan bahwa pengerjaannya belum selesai. Sementara itu, terdap...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Situs Potro
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Situs Potro atau Pancuran Buto Potro adalah situs arkeologi yang terletak di Padukuhan Potro, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Situs ini terdiri atas dua benda cagar budaya (BCB) utama yang seluruhnya terbuat dari batu andesit, yaitu jaladwara dan peripih. Jaladwara di situs ini oleh masyarakat setempat dikenal dengan nama Pancuran Buto, karena bentuknya menyerupai kepala raksasa (kala) dengan mulut terbuka, gigi bertaring, dan ukirannya menyerupai naga. Sementara itu, keberadaan peripih berukuran cukup besar di situs ini menimbulkan dugaan bahwa pernah berdiri sebuah bangunan keagamaan di sekitar lokasi, kemungkinan sebuah candi, meskipun bentuk dan coraknya tidak dapat dipastikan karena minimnya artefak yang tersisa.

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Sambal Matah
Makanan Minuman Makanan Minuman
Bali

Resep Sambal Matah Bahan-bahan: Bawang Merah Cabai Rawit Daun Jeruk Sereh Secukupnya garam Minyak panas Pembuatan: Cincang bawang merah, cabai rawit, daun jeruk, dan juga sereh Campur semua bahan yang sudah dicincang dalam satu wadah Tambahkan garam secukupnya atau sesuai selera Masukkan minyak panas Aduk semuanya Sambal matah siap dinikmati

avatar
Reog Dev