×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Rumah Adat

Provinsi

Sumatera Barat

Asal Daerah

Minangkabau

Rumah Adat Gadang

Tanggal 21 Apr 2016 oleh Noval Karom.

Masyarakat Minangkabau

 Masyarakat Minangkabau berlokasi di Sumatra Barat, sebagian daerah pesisir Barat Sumatra Utara, sebagian daerah propinsi Riau bagian barat, dan sebagian daerah propinsi Jambi bagian Selatan Barat. Dari cakupan wilayah yang didiami oleh Bangsa Minangkabau tersebut, bisa dikatakan bahwa Bangsa Minangkabau menempati wilayah yang luas dan menyebar dari daratan sampai ke pesisir. Tapi asal Bangsa Minangkabau adalah dari daratan.

 

Rumah tempat tinggal Minangkabau

 disebut sebagai Rumah Gadang (Rumah Besar/Rumah Buranjang). Dikatakan Gadang (besar) bukan karena fisiknya yang besar melainkan karena fungsinya selain sebagai tempat kediaman keluarga, Rumah Gadang merupakan perlambang kehadiran satu kaum dalam satu nagari1, serta sebagai pusat kehidupan dan kerukunan seperti tempat bermufakat keluarga kaum dan melaksanakan upacara. Bahkan sebagai tempat merawat anggota keluarga yang sakit.

Ditinjau dari bentuk, ukuran, serta gaya pemerintahan Kelarasan dan Gaya Luhak, Rumah Gadang mempunyai nama yang beraneka ragam. Menurut Gaya Kelarasan aliran Koto Piliang, bentuk Rumah Gadangnya diberi nama Garudo Tabang, karena di kedua ujung rumah diberi beranjang (gonjong). Sedangkan Rumah Gadang dari Kelarasan Bodi Caniago lazimnya disebut Garudo Menyusukan Anak. Bangunan tidak beranjung atau berserambi pada bagian kiri dan kanan bangunan, tetapi pada bagian ujung kiri dan kanan di bawah gonjong diberi beratap (emper) yang merupakan sayap burung yang sedang mengerami anaknya.

Jika menurut Gaya Luhak, masing-masing Luhak mepunyai gaya dan namanya sendiri. Rumah Gadang yang merupakan kepunyaan dari Kaum Penghulu Pucuk di Luhak Tanah Datar dinamakan Gajah Maharam7 karena besarnya. Sedangkan modelnya Rumah Baanjuang karena Luhak tersebut menganut aliran kelahiran Koto Piliang.

 

Rumah Gadang Luhak

Rumah Gadang Ruhak Adang merupakan kepunyaan Kaum Penghulu Andiko (yang memerintah) dinamakan Serambi Papek (Serambi Pepat) yang bentuknya bagai dipepat pada bagian kedua ujung bangunannya. Sedangkan modelnya adalah Rumah Gadang di bawah gonjong pada kedua ujungnya diberi ber emper dengan atap, karena Luhak tersebut menganut Kelarasan Bodi Coniago.

 

Rumah Gadang Luhak Limopuluh Koto

Rumah Gadang Luhak Limopuluh Koto disebut dengan Rajo Babandiang yang bentuknya seperti rumah di Luhak Tanah Datar yang tidak mempunyai dan memakai Anjuang pada kedua ujung bangunan atau tidak mempunyai lantai yang ditinggikan pada kedua ujung bangunannya.

 

Rumah Gadang Luhak Agam Serambi Papek
Rumah Gadang Luhak Agam Serambi Papek

 

Rumah Gadang Luhak Tanah Datar
Rumah Gadang Luhak Tanah Datar

 

 

Bentuk dasar dari bangunan Rumah Gadang

Bentuk dasar dari bangunan Rumah Gadang berbentuk segi empat atau empat persegi panjang yang tidak simetris yang mengembang ke atas. Dilihat pada sisi lain maka Rumah Gadang adalah Rumah Panggung, karena lantainya terletak jauh di atas tanah.

Rumah Gadang bentuknya yang memanjang tersebut biasanya didasarkan kepada jumlah ruang dalam bilangan ganjil: 3,5,7,9, dan ada pula 17 ruang pada masa lalu tetapi sekarang tidak diketemukan lagi (Syamsidar, 1991).

 

 

 

Denah Dasar Kompleks Rumah Gadang
Denah Dasar Kompleks Rumah Gadang

 

 

 

Keterangan Gambar:

A: Rumah Gadang
B: Deretan Rangkiang (Lumbung)
C: Lesung
D: Limau Manih Sandaran Alu
E: Kemuniang Hutan Kudo
F: Tebat Ikan
G: Tepian Tempat Mandi
H: Kebun Bunga
1. Anjung Kiri (Ujung)
2. Anjung Kanan (Pangka)
3. Jenjang
4. Sitinjau Lauik
5. Sibayau-Bayau
6. Sitangka Lapa
7. Jalan Masuk
8. Jalan Besar
9. Puding Perak Paga di Luar
10. Puding Emas Paga di Dalam
11. Jalan Kecil Ketapian Mandi
12. Halaman Pakai Pasir Halus
13. Kepuak Gadang
14. Kapuak Ketek
15. Batu Tapakan

 

 

 

 

Syarat Mendirikan Rumah Gadang

 

 

 

Untuk mendirikan sebuah Rumah Gadang, masyarakat tidak bisa langsung memutuskan sendiri. Sebelumnya harus dimulai dengan permusyawarahan antara orang-orang yang sekaum. Dalam permusyawarahan tersebut akan dikaji patut tidaknya pembangunan Rumah Gadang tersebut dilaksanakan. Hal ini dilihat dari segi kepentingan satu-satu dan kepentingan tidak rusaknya adat. Misalnya ketentuan adat mengatakan bahwa mendirikan Rumah Gadang pada suatu tempat tertentu atau komunitas tertentu memiliki peraturan yang berbeda dengan tempat dan komunitas lain dalam menentukan bentuk dan ukuran serta gonjong Rumah Gadang tersebut.

Rumah Gadang bergonjong empat dan selebihnya, hanya boleh didirikan pada perkampungan yang berstatus Nagari atau pusat Nagari atau komunitas yang disebut dengan Koto. Di perkampungan yang lebih kecil seperti Dusun atau yang lainnya hanya boleh mendirikan Rumah Gadang yang bergonjong dua. Sedangkan pada komunitas yang disebut dengan Taratak tidak boleh didirikan rumah yang bergonjong.


Sumber : Arsitektur Nusantara Minangkabau (Rumah Gadang)

DISKUSI


TERBARU


Bika Panggang

Oleh Upikgadangdirantau | 20 Apr 2024.
kue tradisional

Bika Panggang atau bisa juga disebut Bika bakar merupakan salah satu kue tradisional daerah Sumatera Barat. Kue Bika ini sangat berbeda dengan Bika...

Ketipung ngroto

Oleh Levyy_pembanteng | 19 Apr 2024.
Alat musik/panjak bantengan

Ketipung Ngroto*** Adalah alat musik seperti kendang namun dimainkan oleh dua orang.Dalam satu set ketipung ngroto terdapat 2 ketipung lanang dan we...

Rek Ayo Rek

Oleh Annisatyas | 19 Apr 2024.
Seni

Lagu Rek Ayo Rek adalah salah satu lagu asli Surabaya. Lagu ini diciptakan dengan bahasa khas "Suroboyo-an" oleh Is Haryanto. Rek Ayo Rek j...

Simpa Odja

Oleh Andi Redo | 05 Apr 2024.
Ornamen

Simpa Odja adalah ornamen wajib dalam setiap upacara di Kerajaan Gowa Tallo. Ornamen ini terdiri dari dua perangkat yang disatukan yaitu "Simpa&...

Ogoh-Ogoh, Dari...

Oleh Dodik0707 | 28 Feb 2024.
tradisi

Ogoh-Ogoh, Dari Filosofi Hingga Eksistensinya Malang - Jelang Hari Raya Nyepi, warga Dusun Jengglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Mal...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...