NCHSL
Dari BudayaIndonesia
Daftar isi |
Pengajuan NCHSL
NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Konsep tersebut diajukan oleh IACI (Indonesian Archipelago Culture Initiatives)sebagai sebuah upaya untuk melindungi ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing.
Belum adanya perundang-undangan yang secara tegas mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional akan menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil ekspresi budaya tradisional yang kita miliki. Ketika ekspresi budaya tradisional yang kita miliki hilang atau diklaim oleh pihak lain maka identitas sebuah bangsa Indonesia akan ikut menghilang. Hal ini sangat membahayakan bagi kesatuan dan kedaulatan bangsa. Kertas kerja IACI tentang hal ini dapat di-download di sini dan sebuah round table discussions yang melibatkan beberapa pihak dapat dilihat di sini.
Perlindungan Aspek Budaya Saat ini
Upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisionan hingga saat ini belum pernah diatur secara jelas. Kepemilikan terhadap suatu properti tertentu lebih mudah bila dikaitkan dengan konsep kekayaan intelektual. Bukan berarti keduanya memiliki kesamaan konseptual tentang dasar kepemilikan atas properti tetapi hanya karena pengaturan kekayaan intelektual sudah lebih dulu ada dan mudah dalam proses penerapannya karena hanya menyangkut satu individu saja. Padahal sudah jelas keduanya sangat berbeda.
Sedangkan ide tentang kepemilikan kekayaan intelektual sendiri bersumber dari gagasan John Locke pada bukunya “The second Treatise of Governance” (1690) yang lahir sebagai akibat dari pemaksaan kepemilikan yang dilakukan raja atas aset rakyatnya. Karena sifatnya yang berorientasi pada individu, ide kepemilikan pribadi dirasakan kurang pas jika dijadikan pijakan untuk melindungi kekayaan budaya disamping secara natural budaya bersifat komunal, dinamis, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, kepemilikan budaya lebih tepat jika berdasar pada konsep kepemilikan kolektif bukan kepemilikan individu.
Pengaturan kepemilikan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional.
Sedangkan dalam lingkup internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga dunia yang mengatur kekayaan intelektual, berusaha mengakomodasi upaya-upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional dengan membuat sebuah draft perlindungan ekspresi budaya tradisional. Namun upaya tersebut tidak mencukupi kebutuhan perlindungan dan pengembangan budaya tradisional bagi negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia.
Maka sebagai langkah awal, perlindungan ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kepemilikan ekspresi budaya tradisional kepada negara. Dengan harapan akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama sehingga kita dapat terhindar dari proses disintegrasi bangsa. Perlindungan yang dilakukan oleh negara nantinya akan bersifat mengatur, melindungi dan mengembangkan ekspresi budaya tradisional.
Mari Mengajukan!
Dalam RUU Perlindungan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan oleh IACI, terdapat pasal yang mengatur definisi ekspresi budaya tradisional dan penggunaan ekspresi budaya tradisional baik oleh pihak asing maupun domestik. Dan RUU Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dapat mejawab keraguan akan perlunya UU yang dapat melindungi ekspresi budaya tradisional karena dengan jelas mendefinisikan ekspresi budaya tradisional dan menjembatani perbedaan konsep kepemilikan intelektual dan kepemilikan pada ekspresi budaya tradisional, yang dalam hal ini akan dimiliki oleh negara lewat sebuah lembaga. Selain itu, penggunaan ekspresi budaya tradisional oleh warga negara Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan pertunjukan yang tidak komersil dapat menggunakan langsung tanpa persetujuan lembaga tersebut sehingga budaya indonesia dapat terus berkembang.
Usulan
Berikut adalah draft yang diusulkan oleh Tim Culture Securities Discussion Group Perhimpunan Budaya Indonesia. Anda diundang untuk ikut memberikan masukan, saran, dan pemikiran kritis untuk menyempurnakannya.
