Draft Usulan
RUU PERLINDUNGAN KEKAYAAN NEGARA ATAS BUDAYA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
- Artefak Budaya adalah adalah segala sesuatu yang dapat dillihat dan atau didengar dan atau dirasakan dari hasil kreasi budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
- Artefak Budaya X adalah adalah segala sesuatu yang dapat dillihat dan atau didengar dan atau dirasakan dari hasil kreasi budaya yang dimiliki oleh Pencipta yang merupakan Warga Negara Indonesia.
- Artefak Budaya Y adalah segala sesuatu yang dapat dillihat dan atau didengar dan atau dirasakan dari hasil kreasi budaya yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersifat unik dan berkembang di wilayah Negara Republik Indonesia, walaupun tidak diketahui secara pasti Penciptanya.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional adalah lembaga yang mengurus masalah hak cipta Kekayaan Negara atas Budaya.
- Produk Artefak Budaya dapat berupa bangunan arsitektur tradisional, seni motif kain, alat perang, musik, tarian, makanan, obat-obatan tradisional”
- Nilai Ambang adalah besarnya nilai volume perdagangan artefak budaya dalam bentuk rupiah yang jika melebihi nilai tersebut setiap perorangan dan atau perusahaan diwajibkan memiliki lisensi dari Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional
BAB II KEKAYAAN NEGARA ATAS BUDAYAPasal 2Kekayaan Negara Atas Budaya terdiri atas:a. Artefak Budaya yang gagal dipatenkan karena merupakan produk turunan Artefak Budaya X.b. Hak Cipta atas Artefak Budaya X yang telah habis masa berlakukan (Sesuai UU RI No. 19 tahun 2002, BAB III pasal 29 ayat 2). c. Artefak Budaya Y
Pasal 3Hak Cipta Negara Atas Budaya adalah Hak Cipta yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia terhadap Kekayaan Negara Atas Budaya
Pasal 4Hak Cipta Negara Atas Budaya berhak digunakan oleh:a. Pihak asing yang telah memperoleh lisensi dengan Negara Republik Indonesia, yang dalam hal diwakilkan oleh Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional.b. Warga Negara Indonesia atau Korporasi Domestik yang tidak melakukan kegiatan komersial penjualan Artefak Budaya atau produk turunannya ke luar negeri.c. Warga Negara Indonesia atau Korporasi Domestik yang melakukan kegiatan komersial penjualan Artefak Budaya atau produk turunannya ke luar negeri di bawah Nilai Ambang.
Pasal 4Nilai Ambang ditetapkan oleh Peraturan Menteri XXX dengan memperhatikan keberpihakan terhadap Usaha Kecil dan Menengan.
Pasal 5Warga Negara Indonesia atau Korporasi Domestik yang melakukan kegiatan komersial penjualan Produk Artefak Budaya ke luar negeri di atas Nilai Ambang harus mendapatkan lisensi penggunaan dari Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional.
BAB III LEMBAGA HAK CIPTA BUDAYAPasal 6Lembaga Hak Cipta budaya merupakan lembaga yang berbadan hukum dan berada dibawah Departemen yang membawahi Hak Cipta yang keanggotaanya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
Pasal 7Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional memiliki wewenang:a. Mendokumentasikan Kekayaan Negara Atas Budayab. Memberikan Lisensi Kekayaan Negara Atas Budaya kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensic. Melakukan analisa ilmiah terhadap inovasi ataupun penemuan artefak budaya nasional dengan perangkat analisis tertentu
Pasal 8Lembaga Hak Cipta Budaya Nasional melindungi Kekayaan Negara Atas Budaya dengan caraa. Melakukan perjuangan diplomasi untuk mendapatkan pengakuan didunia internasional.b. Melakukan pembinaan budaya nasional agar budaya tersebut dapat bertahan dan berkembang.